KORANKITA.ONLINE [Medan - Sumut] Pengadilan Negeri (PN Medan) menggelar sidang lanjutan dengan agenda keterangan saksi atas perampokan toko emas di Pasar Simpang Limun, Jalan Kemiri I, Kecamatan Medan Kota. Selasa (22/02/2022).
Dalam sidang lanjutan itu, ketua majelis hakim memeriksa 2 saksi dari kepolisian bernama Benny dan Togu. Mereka menangkap pelaku perampokan setelah memantau Closed Circuit Television (CCTV) yang dikumpulkan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Kami kumpulkan CCTV di TKP ada 4 orang pelaku, satu menggunakan senjata laras panjang, satu laras pendek. Mereka melakukan perampokan kemudian melarikan diri ke jalan seksama," ujar Benny.
Lanjut saksi bercerita, setelah mendapatkan pelaku perampokan, dirinya berhasil menyita celana cream, tutup knalpot sepeda motor scopy dan kaca staling.
"Dari analisisa CCTV yang dikumpulkan, Palaku Paul Sitorus kami amankan di jalan Menteng 7," ujarnya.
Diketahui ada 4 terdakwa melancarkan aksi perampokan dengan menggunakan senjata api, namun 1 terdakwa yang menjadi otak dari rencana tersebut tewas saat dilakukan pra rekonsiliasi, yaitu Hendrik Tampubolon.
Kemudian terdakwa Paul Sitorus, Bejo, Farel, Rahmat Hidayat diancam pidana melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-2e, 4e KUHPidana.||02-Mdn/*
Reporter : Rimba
Editor : Aber
0 Komentar