KORANKITA.ONLINE,[Sergai-Sumut] - Unit Reskrim Polsek Teluk mengkudu amankan dua pengguna narkoba di wilayah hukum Polres Sergai, Rabu (2/2/2022) sekira pukul.23.30 wib.
Kedua pelaku yang diamankan berinisial WI alias Yudi alias Geleng (39) dan FAW alias Wijaya (44) keduanya warga Dusun Ladang Lama II, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai.
Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti satu plastik klip transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu - sabu, 2 buah plastik klip transparan yang losong, 9 buah pipet plastik transparan, 2 buah Dot Karet, 4
buah kaca pirek, 2 buah tempat jarum suntik dan 1 buah alat suntik.
Kapolres Sergai AKBP Dr Ali Machfud melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP R Gultom Selasa (8/2/2022) membenarkan penangkapan 2 penguna narkoba di wilayah hukum Polsek Teluk mengkudu.
R Gultom mengatakan, penangkapan dua pelaku menindaklanjuti informasi dari masyarakat Dusun Landanglama II Desa Sei buluh sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Selanjutnya, Unit Reskrim
Polsek Teluk mengkudu dipimpin langsung Iptu A Mula Purba bersama tim Opsnal langsung menindaklanjuti melakukan penyelidikan atas informasi masyarakat bahwa rumah oelaku sering digunakan tempat mengkinsumsi sabu.
"Kedua pelaku ditangkap baru usai selesai mengkonsumsi narkotika jenis sabu di dalam kamar milik pelaku WI alias Yudi alias Geleng bersama rekanya FAW alias Wijaya," kata Kasi Humas AKP R Gultom.
Hasil interogasi, kedua pelaku mengakui baru saja mengkonsumsi narkotika jenis sabu dengan paketan seharga
Rp.200.000,- (Dua ratus ribu rupiah), bahkan pelaku mengaku membeli barang haram tersebut dari seorang bandar berinisial MS warga Desa Tanah Merah.
Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Polsek Teluk Mengkudu guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah diserahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai guna mempertanggung jawabkan Perbuatanya sesuai hukum yang berlaku," pungkas AKP R. Gultom. | |01-TS/*.
0 Komentar