Update

8/recent/ticker-posts

Usai Transaksi Narkoba di Cafe 339 "Kristo" Dibekuk Polisi


Foto : Pelaku bersama barang bukti narkoba miliknya


KORANKITA.ONLINE.[Pematamgsiantar-Sumut] - Sebuah Caffe 339 yang berada di Jalan Bandung, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar tempat pelaku berinisial Kristo (25) dibekuk, usai transaksi narkoba jenis sabu sama polisi, Kamis (17/2/22) malam jam 21.00 WIB.

Warga Jalan Mahoni Raya, Nagori Sitalasari, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun ini dibekuk setelah masyarakat melaporkannya. Masyarakat juga resah melihat Pelaku Kristo kerap mengendarkan sabu sabu didepan Caffe 339.

Penangkapan tersebut bermula dari upaya Polisi yang menyamar sebagai pembeli. Rupanya, Pelaku berbadan gemuk ini terpancing. Dari tangan Pelaku Kristo, Polisi turut mengamakan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,96 gram.

Kasat Narkoba AKP Rudi Panjaitan mengatakan, Pelaku tak mengetahui bahwa pembeli itu Polisi lantaran menyamar dengan pakaian preman. Setelah diamankan, Pelaku akhirnya sadar. Bahkan sempat ingin melarikan diri namun usahanya gagal.

"Iya, sempat mau lari ketika mau diborgol. Tapi anggota kita rame disana makannya cepat tertangkap," papar Kasat Narkoba AKP Rudi Panjaitan dihubungi, Senin (21/2/22) sore sekira jam 18.26 WIB melalui sambungan telepon seluler.

Pasca diinterogasi kata Kasat, Pelaku Kristo mengaku mendapatkan barang bukti narkoba dari seorang lelaki berinisial M. Hanya saja, saat dilakukan pengembangan lebih lanjut, lelaki berinisial M tersebut belum berhasil ditemukan pihaknya.

"Di peroleh dari M, lalu dilakukan pengembangan tidak kita temukan sehingga seluruh barang buktinya dikumpulkan dan Pelaku Kristo diboyongke kantor Sat Narkoba Polres Siantar untuk dilakukan proses hukum," tutup Kasat mengakhiri.||01-Str/*

Posting Komentar

0 Komentar