KORANKITA.ONLINE,[Tebing Tinggi-Sumut] - Gagalkan peredaran barang terlarang diduga sabu, Tim Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi yang dikomandoi Kanit Reskrim Ipda Jhon R Pelawai,S.H tangkap 2 pemainnya, Jumat (18/2/22).
Kedua pemain yang berinisial Ji (44) als Kumuh warga Jln.Sakti Lubis dan AP (44) als Abdi warga Jln.Pulau Belitung Kota Tebing Tinggi diamankan didua lokasi berbeda.
Hal ini dikatakan Kapolsek AKP Maruli Tua,S.H melalui Laai Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di Desa Penggalian Kec.Tebing Syahbandar Kab.Sergai sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu.
Dengan cepat, Unit Reskrim dikomandoi Ipda Jhon R Pelawi,S.H merespon informasi dan melakukan rangkaian penyelidikan dan pengintaian dan berhasil mengamankan Kumuh di Jln.Pulau Sumatera Kota Tebing Tinggi.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti 5 (Lima) plastik klip transparan berisikan diduga sabu seberat 4,5 gram, 53 (Lima pupuh tiga) plastik klip transparan kosong, 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari pipet plastik dan 1 (satu) unit Hp merek Nokia warna hitam dengan sarungnya.
Saat diinterogasi singkat, Kumuh mengakui seluruh barang bukti benar miliknya yang diperoleh dari seorang laki laki berinisial AP (45) als Abdi warga Jln.Pulau Belitung Kota Tebing Tinggi.
Tak mau kehilangan buruannya, Ipda Jhon R Pelawi,S.H bersama personilnya melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Abdi dari Jln.Asrama Kota Tebing Tinggi.
Dari dirinya ditemukan barang bukti lain sabu seberat 2 gram dan 1 (Satu) unit Hp merek Nokia warna hitam. Kepada personil, Abdipun mengakui dan membenarkan bahwa telah memberikan sabu kepada Kumuh, tuturnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, terhadap keduanya dipersangkakan pasal 112 ayat (1) subs pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan ancaman diatas 7 tahun kurungan, | |01-TS/*.
0 Komentar