Update

8/recent/ticker-posts

Warga Simalungun Jual Ganja dan Sabu Ke Siantar, Ujungnya Pindah Tidur ke Sel Polisi


Foto - Pelaku dan Barang Bukti Narkoba Miliknya

KORANKITA.ONLINE.[ Pematangsiantar-Sumut] - Saiman (46) warga asal Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun ini menjual narkotika jenis ganja dan sabu ke Siantar. Ujungnya, pelaku bermata cipit ini harus masuk sel setelah diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Siantar.

Sebelum tertangkap, Kamis (10/2/22) siang sekira jam 12.00 WIB, awalnya Tim Opsnal Narkoba mendapatkan informasi dari seorang informan bahwa ada seorang lelaki membawa narkotika jenis shabu di jembatan Jalan M H Sitorus, Kota Siantar.

Tak ingin melewatkan kesempatan tersebut, polisi berangkat melakukan penyelidikan. Setiba ditempat, keberadaan target pun terlihat sedang duduk diatas sepeda motor Yamaha Mio BK 2229 TAM miliknya dengan gerak gerik mencurigakan.

Saat itu juga, dia diamankan. Bahkan, kedua tangannya turut diberi gari kembar alias borgol. Setelahnya, polisi melalukan penggeledahan badan. Dari kantong celana kirinya, polisi berhasil menemukan barang bukti 1 buah gulungan tisu.

Usai dibuka, ternyata didalamnya ada 1 buah plastik klip berisi 2 paket narkotika jenis shabu dengan berat total 2,59 gram. Karena penuh tekanan, pelaku Saiman mengakui masih ada menyimpan narkotika dirumahnya, yakni Gunung Maligas.

Polisi langsung gerak cepat membawa pelaku dengan mobil pribadi. Sampai disana, rumah pelaku Saiman digeledah. Benar, 1 buah guci keramik yang didalamnya ada 1 buah dompet warna hijau berisikan 1 buah timbangan digital ditemukan.

Tak hanya itu, 1 paket narkotika jenis ganja seberat 1,37 gram dan 1 bungkus plastik klip ikut disita. Pasca di introgasi, pelaku Saiman mengakui kepemilikan shabu tersebut yang dibelinya dari seorang lelaki berinisial A tepat di Kota Medan.

Namun, saat dilakukan pengembangan tidak berhasil, sehingga seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama pelaku juga dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Siantar guna dilakukan proses hukum yang berlaku di NKRI.

Hal tersebut dibenarkan Kasat Narkoba AKP Rudi Panjaitan yang dikonfirmasi, Minggu (13/2/22) sore sekira jam 15.34 WIB. Selain menahan pelaku, Kasat juga menjerat pelaku dengan Undang-undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.||01-Str/*

Posting Komentar

0 Komentar