KORANKITA.ONLINE.[ Pemata gsiantar-Sumut] - Adanya nyanyian Cardo Purba (33) warga Kelurahan Bah Sorma, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar membuat Roni (32) warga Jalan Sriwijaya Gang Muntilan, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara ikut masuk sel, Jumat (18/3/22) malam sekira jam 20.00 WIB.
Keduanya masuk sel setelah diringkus Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siantar berkat informasi dari masyarakat. Hal ini dibenarkan Kasat Narkoba Polres Siantar, AKP Rudi Panjaitan dihubungi, Senin (21/3/22) siang sekira jam 13.30 WIB via seluler.
"Benar, kita Terima info bhwa ada seorang laki-laki membawa narkoba mengendarai sepedamotor Honda Supra di Jalan Sisingangaraja, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara. Kita langsung perintahkan anggota untuk berangkat melakukan penyelidikan, " papar Kasat.
Setelah melakukan penyelidikan beberapa jam, Tim Opsnal berhasil meringkus lelaki itu yang sedang duduk diatas sepeda motor Honda Supra BK 4435 WM miliknya. Yakni yang diparkirkan di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar.
"Kepada petugas, dia mengaku bernama Cardo Purba. Darinya ditemukan barang bukti berupa 1 buah gulungan tisu didalamnya 1 paket narkotika jenis shabu seberat 0,38 gram dan 1 unit Hp merk Xiaomi, " ujarnya mantan Kapolsek Siantar Timur tersebut menambahkan.
Usai menyita barang bukti, pihaknya melakukan interogasi. Kepada petugas, pelaku Cardo Purba mengaku shabu itu miliknya yang diperoleh dari temannya Roni sehingga saat itu juga, tim Opsnal Narkoba langsung melakukan pengembangan dan berhasil meringkus Pelaku Roni.
"Pelaku Roni diringkus dari rumahnya Jalan Sriwijaya Gang Muntilan, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara dengan barang bukti uang sebesar Rp 100 ribu. Disana petugas juga melakukan penggeledahan termasuk memeriksa barang barang se isih rumah, " pungkasnya Kasat.
Terbukti, petugas kembali menemukan barang bukti 2 unit timbangan digital, 1 buah plastik klip berisi 7 paket narkotika jenis shabu, 3 bungkus plastik klip kosong, 1 unit Hp merk Redmi. Selanjutnya, dari atas meja diruangan dapur ditemukan 1 paket narkotika jenis shabu seberat 1,76 gram.
"Pelaku Roni mengaku shabu itu miliknya yang diperoleh dari lelaki berinisial R warga Kabupaten Batubara. Hanya saja dilakukan pengembangan, laki-laki berinisial R itu tidak berhasil ditemukan sehingga kedua pelaku dan barang bukti kembali diboyong ke mako Polres Siantar, " tambahnya.
Saat ini sambung Kasat, kedua Pelaku Cardo Purba dan Roni sudah ditahan guna diproses sesuai dengan Undang Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Selain itu, keduanya juga sudah diletak di ruang tahanan polisi (RTP) Polres Siantar bersama tahanan dari kasus kasus lainnya.||01-Str/*
0 Komentar