KORANKITA.ONLINE.[Pematangsiantar-Sumut] - Nur Iman (21) warga Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar dan temannya Singgih (27) warga Kelurahan Sigulang Gulang, Kecamatan Siantar Martoba harus berurusan dengan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siantar.
Hal itu terjadi setelah kedua pengedar narkotika jenis sabu sabu ini tertangkap, yakni berkat informasi yang diterima oleh polisi dari masyarakat, Selasa (15/3/22) malam sekira jam 17.00 WIB. Mereka ditangkap dari dua lokasi yang berbeda.
Kasat Narkoba AKP Rudi Panjaitan mengatakan, pihaknya bergerak cepat usai mendapat informasi bahwa akan ada yang bertransaksi narkoba di depan Indomaret Jalan Patuan Nagari, Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar.
"Kemudian, Personel kita berangkat untuk melakukan penyelidikan dan pada saat berada di alamat yang dinformasikan, mereka melihat seorang laki-laki yang dicurigai sesuai dengan informasi sedang berdiri sendirian," papar Kasat Narkoba
Melihat kesempatan tersebut, laki laki berinisial Nur Iman itu pun langsung ditangkap. Selain memborgol kedua tanggannya, personel Satnarkoba melakukan pemeriksaan. Termasuk menggeledah pakaian yang dipakainya.
"Dari kantong celana sebelah kanan Nur Iman, kita sita 1 buah plastik klip berisi 6 paket narkotika jenis shabu seberat 1,18 gram dan 1 unit Hp merk OPPO," ucap Kasat dihubungi, Kamis (18/3/22) sore jam 17.55 WIB melalui sambungan telepon seluler.
Kasat menambahkan, kepada anggotanya, pelaku Nur Iman mengakui shabu tersebut diperoleh dari temannya, Singgih. Adanya nyanyian berharga itu, pihak Satnarkoba berusaha untuk melakukan pencarian sampai makan waktu kurang lebih 1 jam.
"Iya satu jam baru si Singgih kita amankan dari rumahnya di Kelurahan Sigulang Gulang. Kita juga berhasil menyita 1 buah plastik klip berisi 14 paket shabu seberat 2,17 gram. Kemudian, kemudian 1 buah kotak permen Happydent," ujar Kasat menambahkan.
Pasca membuka isi dari kotak permen Happydent kata Kasat, didalamnya terdapat 1 buah sendok terbuat dari pipet dan 1 buah pipa kaca. Kepada polisi, Singgih mengakui sabu tersebut diperolehnya dari H warga Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
"Pas mau kita kembangkan, anggota kita belum berhasil menemukannya sehingga dua pelaku Nur Iman dan Singgih bersama semua barang bukti dibawa ke kantor guna di proses hukum dan dijerat UU No 35 Tahun 2019 Tentang Narkotika," tutup Kasat.||01-Str/*
0 Komentar