KORANKITA.ONLINE,[Tebing Tinggi-Sumut] - Dua pemain Sabu diamankan personil Sat Narkiba Polres Tebing Tinggi. Dari keduanya ditemukan barang bukti duduga sabu dengan berat kotor 1,84 gram.
Kedua pemain yang berinisial Ji (38) als Gondrong dan Si (49) als Tatik merupakan warga Kota Tebing Tinggi diamankan di dekat salah satu warung yang ada di Jln.Tualang Perumnas Bagelen Kota Tebing Tinggi, Jumat (4/3/22) sekitar pukul.10.00 wib.
Kasat Narkoba AKP M Yunus Tarigan,S.H,M.H melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto menyebutkan bahwa penangkapan terhadap keduanya berdasarkan informasi masyarakat.
Saat dilakukan penangkapan lanjutnya, keduanya mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah bemar milik mereka.
Saat ini Gondrong dan Tatik serta barang bukti telah diamankan. Terhadap keduanya dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009. | |01-TS/*.
0 Komentar