Plt Kepala Kanwilkumham Kepri Ramelan Suprihadi menjelaskan kegiatan ini bertujuan untuk lebih mengembangkan jaringan dan informasi dari produk hukum dan seluruh peraturan perundang-undangan yang harus diketahui oleh masyarakat.
“Tujuannya untuk meningkatkan jaringan dan informasi supaya peraturan perundang-undangan yang harus diketahui masyarakat,” ungkap Ramelan Suprihadi,(16/03/2022).
Bimbingan teknis yang diikuti oleh seluruh pengelola informasi dan dokumentasi instansi se Kepulauan Riau ini dilandasi dengan maraknya hoax dan berita yang tidak benar dan kerap memunculkan pro dan kontra dimasyarakat.
“Apalagi kita tau saat ini banyak sekali berita hoax yang kadang-kadang memprovokasi masyarakat,” terangnya lagi.
Ramelan berharap peningkatan kualitas JDIH dapat menyasar masyarakat yang ada di Kepulauan Riau sehingga nantinya akan lebih mudah mengakses produk-produk hukum serta aturan yang harus ditaati sehingga berpengaruh terhadap tingkat kesadaran hukum masyarakat.
“Kadang-kadang orang melanggar hukum karena ketidaktahuannya, maka itu ketika informasi aturan tadi dikembangkan kesadaran hukum di masyarakat meningkat,” ucapnya.
Plt Kepala Kanwilkumham Kepri Ramelan Suprihadi lebih lanjut menjelaskan Kementerian hukum dan HAM yang salah satu tugas dan fungsinya menjadi pusat jaringan dokumentasi dan informasi hukum terus berkomitmen meningkatkan pengelolaan jaringan informasi di masing-masing instansi di Kepulauan Riau.
“Hingga saat ini tercatat lebih dari 3.000 dokumen hukum yang dikelola dalam JDIH,” tutupnya.||01- PB/*
Autentikasi/Sumber : Humas Kanwilkumham Kepri/Srikandi.com
0 Komentar