Foto : Pelaku Yuki dan barang bukti
KORANKITA.ONLINE.[Pwmatngsiantar-Sumut] - Saat ingin transaksi narkotika jenis Shabu, ternyata gagal. Yuki warga Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat ini keburu dicokok Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siantar dari pinggiran sungai.
Dia dicokok tak jauh dari kampungnya. Yakni dinJalan Silimakuta, Kota Siantar, Sabtu (12/3/22) siang sekira jam 13.00 WIB. Hal ini juga dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Siantar AKP Rudi Panjaitan.
"Iya benar, kita amankan berkat adanya informasi bahwa dipinggir sungai Jalan Silimakuta sering dijadikan tempat jual beli narkoba dan itu dilakukan mereka hampir setiap hari," katanya.
Setelah menerima informasi dari masyarakat, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan. Lalu akhirnya menemukan dua orang pria tak dikenal yang saat itu terlihat sedang berdiri diri dipinggiran sungai.
"Hanya saja pas didatangi, kedua pria itu melarikan diri. Gerak cepat Tim Opsnal pun berhasil meringkus salah satu dari pria itu," kata Kasat Narkoba dihubungi, Selasa (15/3/22) sore jam 17.30 WIB.
Dari tangan salah satu pelaku disita barang bukti 3 paket narkotika jenis Shabu dengan berat 1,44 gram dan uang sebesar Rp 100 ribu yang sempat dibuang diatas rumput serta 1 unit handphone merk Oppo.
"Begitu diinterogasi Pria mengaku bernama Yuki. Dia menyatakan Shabu itu miliknya yang diperoleh dari seorang lelaki inisial D. Namun masih akan Kita kembangkan karena sampai kini belum kita temui," ungkapnya.
Masih kata Kasat Narkoba, karena masih belum menemukan lelaki inisial D, Pelaku Yuki dan barang bukti miliknya kemudian diboyong ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Siantar.
"Pelaku Yuki kita bawa ke kantor untuk pemeriksaan lanjutan dan kini dia sudah kita letak di sel guna diproses lebih lanjut sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tutupnya AKP Rudi Panjaitan. (Yud)
0 Komentar