Update

8/recent/ticker-posts

Lagi Lagi Narkoba Asal Simalungun ,3.60 Gram Disita Polres Siantar



Foto : Kedua Pelaku dan Barang Bukti Narkoba Disita Polres Siantar

KORANKITA.ONLINE.[ Pematangsiantar-Sumut] - Kasus perederan Narkoba di Kota Siantar masih saja terjadi. Petugas kepolisian pun terus bergerak untuk menghentikan peredaran narkoba. Terbaru, polisi dari Satnarkoba Polres Siantar berhasil menggagalkan peredaran sabu sebanyak 7 paket dengan berat 3,60 gram.

Kasat Narkoba Polres Siantar AKP Rudi Panjaitan mengatakan, dari barang bukti sabu yang disita, pihaknya menahan dua pelaku, masing-masing inisial Fjr (34) dan Pdn (25). Kedua sekawan itu kata Kasat, diamankan dari dua lokasi berbeda, Kamis (17/3/22) malam jam 17.00 WIB.

"Benar, pelaku Fjr warga asal Bahbutong, Kabupaten Simalungun ini kita amankan didepan kamar mandi SPBU Jalan Parapat, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun. Dia ini sebagai kurir," papar Kasat yang dihubungi wartawan, Sabtu (19/3/22) siang sekira jam 12.30 WIB.

Dari pelaku Fjr kata Kasat, pihaknya mengamankan barang bukti berupa bungkusan plastik Indomaret yang didalamnya ada 3 paket narkotika jenis shabu seberat 3,73 gram. Kemudian, 1 unit handphone merk Oppo warna hitam. Penangkapan ini, merupakan under cover dari petugas.

"Awalnya kita dapat informasi dari masyarakat kalau pelaku Fjr akan bertransaksi di SPBU Jalan Parapat. Kita langsung berangkat, seakan menjadi pembeli. Sampai disana dilakukan negosiasi antara petugas kita dengan pelaku. Begitu nampak barang, disitu kita tangkap," kata Kasat.

Usai menangkap pelaku Fjr yang sebelumnya tak menaru curiga dirinya bertransaksi sama polisi. Kasat selanjutnya melakukan interogasi. Kepada Kasat, pelaku Fjr mengaku sabu didapat dari temannya berinisial Pdn yang tinggal di Tiga Urung, Nagori Sihilon, Kabupaten Simalungun.

"Iya, pas ngakunya begitu, kita bergerak cepat ke rumah pelaku Fjr. Sekitar satu jam, dia berhasil kita tangkap. Ada barang bukti dari bawah sofa diruang tamu yang kita temukan. Yaitu 1 buah Tupperware didalamnya ada 7 paket narkotika jenis shabu total berat 3,360," ujar Kasat menambahkan.

Selain sabu lanjut Kasat, ditemukan juga 1 unit timbangan digital, 2 buah sendok terbuat dari pipet dan 1 bungkus plastick klip kosong. Kemudian, 1 unit handphone merk Oppo warna putih dan 1 buah tas sandang yang didalamnya ada 1 buah dompet berisi uang Rp 100 ribu.

"Pas kita introgasi Pdn mengakui barang bukti sabu tersebut diperolehnya dari lelaki inisial R warga asal Kota Medan. Tapi waktu kita kembangkan, dia belum berhasil kita temukan sehingga Pdn dan Fjr kita bawa ke kantor guna dilakukan pemeriksaan lagi," cecarnya.

Saat ini, pelaku Pdn dan Fjr sudah resmi ditahan. Bahkan keduanya juga sudah mendekam di ruang tahanan polisi (RTP) Polres Siantar bersama tahanan lainnya. Yakni guna diproses lebih lanjut sesuai dengan undang-undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.||01-Str/*

Posting Komentar

0 Komentar