Update

8/recent/ticker-posts

LAPAS KLAS IIB SIBORONGBORONG KANWIL KEMENKUMHAM SUMUT, INGATKAN KEMBALI TENTANG HAK DAN KEWAJIBAN WBP MELALUI GIAT SOSIALISASI


KORANKITA.ONLINE. [SIBORONGBORONG - TAPUT]  – Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Siborongborong Kanwil Kemenkumham Sumut gelar kegiatan sosialisasi kepada seluruh WBP tentang Hak dan Kewajiban warga binaan selama menjalani pidana, Rabu (09/03/2022).


Sosialisasi ini digelar di lapangan upacara Lapas Siborongborong dipimpin oleh Kalapas Siborongborong Parlindungan Siregar  A.Md.IP, SH dan pejabat struktural Eselon IV dilingkungan Lapas Klas IIB Siborongborong.


Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk mengingatkan kembali tentang hak dan kewajiban warga binaan dalam menjalani pidana selama di Lapas Siborongborong sebagaimana yang dimaksud dan diatur dalam UU RI No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, danperaturan turunannya yang diatur dengan dalam Tata Tertib Lapas.



Dalam arahannya, Kalapas Siborongborong, Parlindungan Siregar A.Md.IP, SH berharap dengan adanya sosialisasi ini dapat menimalisir gangguan keamanan dan ketertiban.

“Anggaplah Lapas kita ini sebagai rumah kita sendiri yang harus kita jaga dan harus ada rasa memiliki, jika tidak maka akan susah untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Lapas kita ini” ujarnya.


Setelah sosialisasi selesai dilanjutkan dengan kegiatan pembagian peralatan makan,minum dan mandi. Pemenuhan peralatan  ini merupakan salah satu  hak dari WBP yaitu bahwa WBP berhak mendapat perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani.

Kasubsi Perawatan, Raya Sinaga,SH berharap agar Warga binaan menjaga dan merawat dengan baik peralatan yang telah diberikan.
“ Semoga dengan dibagikannya peralatan makan,minum dan mandi ini dapat dipergunakan sebaik mungkin, jaga dan rawat dengan baik” ||01-PB/*

Autentikasi :Humas Lasibor

Posting Komentar

0 Komentar