KORANKITA.ONLINE, [Tebingtinggi-Sumut] -
Tidak terima mendapat hujatan dan bulian di Medsos (FB), Direktur Big Law Firm Sumatera Utara Pahala Sitorus melaporkan AFN dan MAS ke Polres Tebingtinggi pada Kamis sore, (10/3/2022).
Hal itu dilakukan Pahala Sitorus yang juga politisi Partai Golkar karena AFN melalui akun Facebooknya mengunggah serta memposting lembar laporan pengaduan polisi sebagaimana yang dimaksud dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi dengan Nomor : STTLP/P/197/III/2022/SPKT/POLRES Tebing Tinggi/Polda Sumut atas nama Kaharuddin Nasution sebagai pelapor.
Dalam laporan tersebut terkait pencemaran nama baik keluarga Kaharuddin Nasution berdasarkan rekaman percakapan telepon seluler antara Pahala Sitorus dengan MAS.
Dalam postingan dimaksud (8/3/2022-red), AFN diduga sengaja men-tag (menandai-red) laman Facebook milik Pahala Sitorus sehingga mendapatkan berbagai komentar yang berkonotasi negatif dari kalangan masyarakat (pengguna Media Sosial Facebook-red).
Pahala Sitorus merasa diri pribadinya dan Keluarga Besarnya merasa dicemarkan dan sangat terganggu mendapatkan berbagai komentar publik berkonotasi negatif,yang menurutnya sangat tidak pantas dan sangat tidak layak komentar-komentar dimaksud dijadikan konsumsi publik yang nyata nyata menyerang harkat dan martabat Pahala Sitorus dan Keluarga Besarnya.
"Kedatangan saya ke Polres Tebing Tinggi dalam rangka melaporkan saudari AFN dan saudara MAS karena saya merasa mereka telah melakukan pencemaran nama baik saya melalui media sosial," ucap Pahala Sitorus kepada media usai membuat laporan pengaduan di Polres Tebing Tinggi, Jl Pahlawan Kota Tebingtinggi.
"Saya harapkan Laporan saya ini diterapkan sebagaimana yang diatur dalam undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) , ada dua orang yang terlapor dalam laporan pengaduan saya hari ini, satu orang tadi udah saya sebutkan yaitu AFN, satu orang lagi yang namanya MAS," sebutnya.
Adapun keterlibatan MAS, sambung Pahala Sitorus, karena MAS dianggap telah bersubahat (bersekongkol-red) dengan sengaja dan tanpa ijin melakukan perekaman pada percakapan telepon seluler secara pribadi antara dirinya dengan MAS, yang kemudian rekaman tersebut dimanfaatkan untuk melaporkan Pahala Sitorus dengan tuduhan pencemaran nama baik keluarga Kaharuddin Nasution. | |01-TS/*.
0 Komentar