Update

8/recent/ticker-posts

Miliki Sabu 17,98 Ji "BHL" Diamankan Satnarkoba Polres Tebing Tinggi



KORANKITA.ONLINE,[Tebing Tinggi-Sumut] - Seorang buruh lepas berinisia An (30) als Kender warga Jln.Kutilang Kota Tebing Tinggi diamankan personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi Polda Sumut, Jumat (11/3/22) sekitar pukul.23.00 wib.

Pria yang tidak tamat SD (Sekolah Dasar) tersebut terpaksa berurusan dengan polisi, pasalnya dirinya mengakui memiliki barang terlarang jenis sabu seberat 17,98 gram (bersih 13,50 gram).

Dikatakan Kasat Narkoba AKP M Yunus Tarigan,S.H,M.H melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto sore ini, Senin (14/3/22), penangkapan Kender dilakukan oleh Kanit II Sat Narkoba Ipda Aris D Barus,S.H bersama personilnya.


Saat itu lanjutnya, personil sedang berpatroli dan melihat gerak gerik yang mencurigakan dari Kender. Begitu didekati ditemukam sebuah dompet yang berisan sabu dari gubuk bekas warung yang tak jauh dari dirinya ditangkap di Jln.Kutilang Lk.V Kel.Bulian KecmBajenis Kota Tebing Tinggi. 

Saat ini Kender dan barang buktibtepah diamankan. Terhadap  dirinya dipersangkakan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009. | |01-TS/*.

Posting Komentar

0 Komentar