KORANKITA.ONLINE,[Sergai-Sumut] - Satuan Reskrim Polres Serdang Bedagai berhasil mengungkap kasus begal dan pembobol uang ATM sekaligus menangkap para pelaku serta mengamankan barang bukti.
Demikian disampaikan Kapolres Serdang Bedagai AKBP Dr Ali Machfud,S.Ik,M.Ik pada konferensi pers, Sabtu (12/3/22) siang di halaman Mapolres Sergai.
Turut hadir, Waka Polres Sergai Kompol Sofyan,S.H, Kasat Reskrim AKP Made Yoga Mahendra,S.Ik, Kasi Humas AKP Rudolf Gultom dan KBO SatvReskrim Ipda Qory O Siregar.
Kedua tersangka yang diamankan, Lenny, (39) dan Gunawan, alias Aweng (36) buruh bangunan, keduanya warga Dusun 1 Desa Jambur Pulau, Kec.Perbaungan Kab.Sergai sedangkan yang masih di DPO Ade alias Riyan dengan barang bukti 1 buah Handphone Oppo Reno4 warna hitam dan 1 buah kotak handphone oppo merk Reno4.
Tersangka dijerat dengan pasal Pasal Pasal 365 ayat (1),(2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Untuk kasus pemboboln ATM lanjut Kapolres, peristiwa terjadi, Selasa (25/1/22) sekitar pkl.04.00 wib di ATM Bank BRI Unit Kampung Pon Dusun III Desa Pon Kec.Sei Bamban Kab.Sergai dengan para tersangka Fachry Bayu P Rozi (21) mantan karyawan warga Jl.Tanjung morawa Dusun XI Gg Madirsan Kec.Tanjung Morawa Kab.Deli Serdang, Tato Suryanto (23) warga Jl.Karya Pembangunan Desa Satria Kec.Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, Yosan Apriadi (21) warga Ling I Namo Durian Kec Salapian Kab.Langkat, Fitas Akbar (21) warga Jln.Ikan Kaban Jahe.
Para pelaku nerhasil membibolnTM yang berisikan uang sebesar Rp.159.000.000,- (Seratus lima puluh sembilan juta ruoiah) dengan lembaran uang Rp.100.000,- (Seratus ribu rupiah).
Terhadap para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) angka 3e,4e,5e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, pungkas Kapolres. | |01-TS/*.
0 Komentar