KORANKITA.ONLINE,[Tebing Tinggi-Sumut]- Dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, Polres Tebing Tinggi Polda Sumut gencar laksanakan Operasi Yustisi.
Giat Ops Yustisi KRYD dilaksanakan dalam rangka perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berdasarkan Inmendagri No.11 Tahun 2022, Instruksi Gubsu No.188.54/20/INST/2021, Instruksi Walikota Tebing Tinggi No.188.45/4931 Tahun 2021 dan Surat Perintah Kapolres Tebing Tinggi Nomor : Sprint/268/II/HUK.6.6./2022 perihal pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Dilaksanakan (KRYD), Ops Yustisi dan Penegakan Prokes (5M) di Wilkum Polres Tebing Tinggi.
Kasi Humas AKP Agus Arianto mengatakan bahwa giat yang dipimpin AKP W Silitonga (Pawas) dan Ipda Gatot Priadi (Padal) bersama personilnya dan personil BPBD pagi tadi Sabtu 05 Pebruari 2022 di Simpang BRI Lama Jln.Ahmad Yani Kota Tebing Tinggi.
Setiap masyarakat yang melintas, baik itu pejalan kaki maupun pengendara R2, R3 dan R4 dihimbau agar selalu mematuhi disiplin prokes dan menggunakan masker saat berada diluar rumah.
Dengan tegas dan humanis, personil menganjurkan agar masyarakat mengikuti vaksinasi Covid-19 guna mencegah penyebarannya, terangnya mengakhiri. | |01-TS/*.
0 Komentar