Update

8/recent/ticker-posts

Satreskrim Polsek Tebing Tinggi Serahkan "Bang Jago" DPO Ditres Narkoba Polda Lampung



KORANKITA.ONLINE,[Tebingtinggi-Sumut]- Sebut saja "Bang Jago", DA als Rudi (28) DPO (Daftar Pencari Orang) Dit Reskrim Polda Lampung diserahkan Polsek Tebing Tinggi Resor Tebing Tinggi Polda Sumut dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, Minggu (20/3/22) pukul.16.00 wib.

Dikatakan Kapolsek Tebing Tinggi AKP Maruli Tua Simanjorang,S.H melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, serah terima tersebut dilaksanakan setelah Sat Reskrim Polsek Tebing Tinggi mendapat informasi bahwa Rudi tersangka pencurian TBS Kelapa Sawit milik PTPN IV Kebun Pabatu pada Kamis (17/3/22) sekitar pukul.22.00 wib merupakan DPO Dit Reskrim Polda Lampung.


Ianya menuturkan bahwa Rudi warga Desa Naga Kesiangan Kec.Tebing Tinggi Kab
sergai merupakan tersangka DPO Ditres Narkoba Lampung yang melarikan dari RTP Polsek Kemiling Polda Lampung pada Sabtu (18/12/20) sekitar pukul.14.45 wib.

Dengan mengantongi informasi tersebut lanjutnya, Kanit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Ipda Jhon R Pelawi,S.H melakukan kerjasama dengan Ditres Narkoba Polda Lampung yang ditanggapi dan mengirimkan DPO Ditres Narkoba Lampung Nomor : DPO/05/I/HUK.6.6/2021/Subdit II/DIT.RES.Narkoba tanggal 05 Januari.

Selanjutnya dibawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda Jhon R Pelawi berkoordinasi dengan Ditres Narkoba Polda Lampung Ipda Dani Setiawan,S.Sos,M.M dan Briptu Mawan Diansyah J,S.TP,M.H untuk penjemputan tersangka, tutupnya. | |01-TS/*.

Posting Komentar

0 Komentar