KORANKITA.ONLINE.[Siborongborong - Sumut] – Sidang TPP (Tim Pengamat Pemasyarakatan) dilaksanakan untuk pengusulan 15 (Lima Belas) orang WBP dengan rincian 9 (Sembilan) orang untuk memperoleh Re-integrasi, dan 6 (enam) orang diusulkan menjadi Pemuka Pekerja untuk Kebersihan, Olahraga, dan Kerohanian.(05/03/22).
Sidang dipimpin oleh Bapak Serasi Sembiring,SH, selaku Ketua Sidang dan Ibu Dorhem Siallagan, SH selaku Sekretaris dan dihadiri oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Siborongborong, Bapak Parlindungan Siregar, Amd.IP, SH serta seluruh anggota sidang.
Sidang diawali dengan kata pembukaan dari Ketua Sidang untuk menjelaskan tujuan diadakannya Sidang. Sementara itu, Sidang berjalan dengan lancar dan responsif, dimana seluruh peserta sidang menyampaikan pendapat dengan jelas dan tepat sasaran, serta seluruh WBP yang diusulkan mengikuti jalannya sidang dengan tertib.
Setelah mendengar pendapat dari seluruh anggota sidang, 9 (Sembilan) orang WBP yang diusulkan untuk memperoleh re-integrasi mendapat persetujuan dari sidang, dan 6 (Enam) orang WBP disetujui untuk menjadi Pemuka Pekerja. Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Siborongborong menyampaikan agar seluruh WBP yang diusulkan menjadi contoh bagi WBP yang lain, dengan menjaga ketertiban selama menjalani pidana di Lapas Klas IIB Siborongborong.
Di akhir kegiatan, WBP yang diusulkan mengucapkan terimakasih kepada seluruh anggota sidang TPP atas persetujuan yang telah diberikan untuk pengusulan mereka.
Kegiatan berlangsung dengan baik dan tetap mengedepankan protokol kesehatan,sebagai upaya memutus mata rantai Covid- -19||01-PB/*
0 Komentar