KORANKITA.ONLINE [Padangsidempuan -Sumut] -Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Padangsidempuan Kanwil Kemenkumham Sumut,dalam menyikapi pemberitaan Media Sosial (Facebook) dengan akun Pengunggah "Bangsa Atjeh"yang dirasa pihak Lapas Klas IIB Padangsidempuan sangat tidak berimbang malah tekesan menyudutkan serta menyerang "Kehormatan" Pegawai Lapas Klas IIB Padangsidempuan maupun Wbp di dalam Lapas itu sendiri,baik secara person maupun secara kolektif.
Ka-Lapas Klas IIB Padangsidempuan "Indra Kesuma,A.Md.IP.,SH.,MH." melalui Ka KPLP Lapas Klas IIB Padangsidempuan "Jomboy .SH".saat di konfirmasi korankita.online melalui sambungan seluler (24/03/22) terkait Postingan (Unggahan) Status FB Bangsa Atjeh yang terkesan menjustice Pihak Lapas Klas IIB Padangsidempuan, mengatakan,
" Lapas Klas IIB Padangsidempuan ini bukanlah lembaga yang "Anti Kritik" kami sangat menghargai semua pihak-pihak yang mau memberikan masukan,Kritik dan Saran ke kami (Lapas Klas IIB Padangsidempuan) yang berujung kepada kemajuan dan peningkatan pelayanan kami terhadap pembinaan para Wbp dilapas ini"
" Dalam menjalin kemitraan terhadap berbagai elemen masyarakat (Insan Pers,LSM dan Organisasi - organisasi yang lain-red) bagi kami sangatlah penting,karena kami sadar bahwa kita hidup di dunia ini tidak lah bisa mengandalkan diri sendiri tanpa behubungan dengan orang lain" ujarnya
Saat disinggung korankita.online terkait unggahan akun Fb Bangsa Atjeh yang dalam unggahannya sangat menyudutkan lapas (baik pegawai maupun Wbp) Ka-KPLP Jomboy .SH menegaskan, Kita tak bisa menggunakan Hak Jawab sebagaimana yang diatur dala pasal 5 ayat (2) dari UU RI No.40 Tahun 1999 Tentang Pers.karena Unggahan Akun FB Bangsa Atjeh yang di maksud bukan merupakan Produk Berita, yang dapat dipertanggung jawabkan serta diproses hukum undang-undang No 40 tahun 1999"
"Namun kami pastikan, sebagai pihak yang menjadi objek dan subjek unggahan akun FB Bangsa Atjeh tersebut yang menurut kami sangat mencemarkan dan merugikan Institusi negara dalam hal ini Kementerian Hukum dan Ham RI , maka setelah kkami berkoordinasi dengan Pimpinan, kami akan tempuh jalur hukum sebagaimana yang diatur dalam UU ITE dan atau Pencemaran nama baik Institusi Negara"
"Dengan mengunggah serta men-Tag beberapa Institusi Negara terkhusus Kementerian Hukum serta Jajaran, dimana unggahan Akun Bangsa Atjeh tersebut yang menurut kami tidak pada kondisi yang sebenarnya terjadi di Lapas Klas IIB Padangsidempuan (Berita Bohong-red) inikan berarti unggahan dimaksud sudah secara langsung menyentuh serta menyerang kehormatan Institusi Negara yakni Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia. Khususnya Lapas Klas IIB Padangsidempuan".
Kami sebagai Pihak Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Padangsidempuan sesuai komitmen Kemenerian Hukum dan Ham "Perang Terhadap Narkoba" dan Kami tidak pernah menutup Informasi kepada siapapun, tetapi hendaknya dalam Pemberitaaan ,Unggahan jangan campur adukkan Fakta dengan Opini, ujar KPLP mengakhiri.|| 01-PB/*
0 Komentar