KORANKITA.ONLINE.[Pematangsiantar-Sumut] - Tiga sahabat jaringan narkoba jenis ganja gol setelah diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siantar, Kamis (3/3/22) malam sekira jam 21.30 WIB dari Jalan Renville, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar.
Tiga sahabat tersebut, masing-masing bernama Agus (19), David (21) dan Juanfran (20) yang ketiganya juga merupakan warga asal Kelurahan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur. Sebelum tertangkap, malam itu ada masyarakat memberikan informasi.
Informasi itu soal kegiatan para pelaku yang kerap melakukan transaksi di Jalan Renvile. Mendengar adanya pengakuan membuat Tim Opsnal Narkoba Polres Siantar bergerak cepat, yakni dengan melakukan penyelidikan ke lokasi.
Tepat jam 21.30 WIB, Tim Opsnal meringus pelaku Agus yang sedang berdiri sendirian di Jalan Renville. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti 1 buah plastik hijau berisi narkotika jenis ganja dengan berat 28,92 gram.
Ganja itu ditemukan dari dalam baju dipakai. Adanya barang bukti narkoba, pelaku Agus pun diinterogasi dan mengakui ganja diperolehnya dari kedua temannya bernama Juanfran dan David. Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan.
Satu jam dibawa keliling menggunakan mobil petugas dengan tangan diborgol. Tim Opsnal menyamar sebagai Agus lalu menelepon Juanfran dan David. Tak menaru rasa curiga, pertemuan akhirnya disepakati ketiganya.
Yakni untuk bertemu di jembatan Jalan Perwira, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar. Tiba disana, Juanfran dan David yang berdiri diri langsung diringkus tanpa perlawanan yang juga disaksikan oleh warga sekitar.
Setelah melakukan pemeriksaan, dari pelaku Juanfran ditemukan barang bukti 1 buah plastik bening berisi narkotika jenis ganja dengan berat 8,62 gram. Kemudian dari tangan sebelah kanannya Ikut ditemukan 1 unit Handphone merk Vivo.
Untuk dari Pelaku David, disita 1 unit yang sama, yaitu Handphone merk Vivo. Selanjutnya, ketiga pelaku dipertemukan. Mereka mengaku ganja diperoleh dari seorang laki-laki inisial H. Hanya saja setelah dilakukan upaya pengembangan.
Lelaki inisial H tak berhasil ditemukan, sehingga mereka dan barang bukti diboyong ke ruang penyidikan Narkoba Polres Siantar. Hal ini benarkan Kasat Narkoba AKP Rudi Panjaitan, dihubungi, Selasa (8/3/22) siang jam 14.00 WIB.
"Benar, Ketiga pelaku, Agus, Juanfran dan David sudah kita tahan guna diproses sebagiamana UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Nantinya kasus ini kita dalami lagi," paparnya mantan Kapolsek Siantar Timur itu singkat.||01-Str/*
0 Komentar