KORANKITA.ONLINE,[Tebing Tinggi-Sumut] - Sempat viral dimedsos akhirnya pria berinisial MR (33) warga Jln.Flamboyan Kota Tebing Tinggi diamankan Sat Reskrim Polres Tebing, Kamis (3/3/22) pukul.13.00 wib di Jln.Simalungun Kota Tebing Tinggi.
Hal ini dikatakan Kasat Lantas AKP Junisar,S.H.M.H melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto di ruang kerjanya, Jumat 04 Pebruari 2022.
"Penangkapan MR berdasarkan laporan korban Eva Mela Sagita (40) warga Jln.Lubuk Raya Kota Tebing yang menyebutkan telah kehilangan pagar besi rumahnya pada Minggu (27/2/33)", katanya.
Menindak lanjuti laporan dimaksud, lanjut Agus, dengan gerak cepat Tim yang dikomandoi Kanit Idik I Iptu SPN Siregar,S.H langsung melakukan penyidikan dan berhasil mengamankan MR diduga pelaku pencurian dengan pemberatan.
Saat diinterogasi singkat, MR mengakui pencurian bersama SI (23) als Ontoy warga Jln.Simalungun Kota Tebung Tinggi. Tim pun langsung memburu dan berhasil mengamankannya bersama barang bukti 1 (satu) unit sepmo Yamaha Mio J tanpa nopol dan 1 (satu) poting kaos yang d8gunakan saat melakukan aksinya, terang AKP Agus.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp.3.000.000,- (Tiga juta rupiah) dan terhadap keduanya dipersangkakan pasal 363 ayat (1) ke-4e dari KUHPidana dengak ancaman 7 Tahun penjara, tutup AKP Agus Arianto. | |01-TS/*.
0 Komentar