KORANKITA.ONLINE.[Pematangsiantar - Sumut] - Adanya pengakuan atau nyanyian Pelaku Dedi (40) warga Jalan Masjid, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat saat tertangkap Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Siantar, membuat Pelaku Reza ikut masuk ke Sel tahanan.
Kasat Narkoba AKP Rudi Panjaitan mengatakan, keduanya diamankan dari dua lokasi berbeda. Dedi dari Jalan Nagur, Kelurahan Martoba. Sedangan Pelaku Reza diamankan dari rumah Dedi di Jalan Masjid, Kecamatan Siantar Barat.
"Penangkapan kedua pelaku ini berkat informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah rumah yang sering dijadikan tempat bertransaksi shabu di Jalan Masjid, Kelurahan Timbang Galung," ujar Kasat Narkoba AKP Rudi Panjaitan.
Kemudian kata Kasat Narkoba AKP Rudi Panjaitan, pihaknya langsung menuju ke alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan dan menemukan rumah sesuai dengan informasi, Senin (28/2/22) sore sekira jam 16.30 WIB.
"Kita lihat Pelaku Dedi keluar dari rumah itu menggunakan sepeda motor dan langsung kita lakukan pengejaran. Setengah jam berlangsung, dia berhasil kita tangkap di Jalan Nagur," bebernya dihubungi, Jumat (4/3/22) siang jam 13.00 WIB.
Dari Pelaku Dedi, pihaknya berhasil menyita tas sandang warna hijau yang dipakainya berisikan uang sebanyak Rp 235 ribu. Lalu, 1 unit handphone merk Hotwav. Pasca diinterogasi, Pelaku Dedi mengaku ada menyimpan narkotika jenis shabu dirumahnya.
"Kita bawa dia kerumahnya di Jalan Mesjid. Sampai disana, kita lihat Pelaku Reza didepan rumah dan langsung kita tangkap. Kita amankan 1 unit handphone merk Redmi dari tangan kanannya, kemudian 1 buah kunci rumah," ujarnya Kasat.
Selanjutnya, kedua Pelaku dibawa kedalam rumah. Dari atas meja diruang tamu ditemukan 1 buah dompet hitam berisi 1 buah bong lengkap dengan alat hisapnya dan pipa kaca bekas bakar berisi narkotika jenis shabu.
"Lalu diatas dompet hitam tersebut kita dapati lagi 2 paket narkotika jenis shabu dengan berat total 1,59 gram yang dibalut dengan kertas timah rokok. Saat dipertanyakan, mereka mengaku sabu diperoleh dari seorang lelaki inisial A," jelasnya.
Namun sambung Kasat, saat dilakukan pengembangan. Pihaknya belum berhasil menemukan lelaki inisial A tersebut, sehingga kedua Pelaku itu diboyong ke Polres Siantar dan dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.||01-Str/*
0 Komentar