KORANKITA.ONLINE.[Siborongborong - Taput] - Sidang TPP (Tim Pengamat Pemasyarakatan-red) dilaksanakan untuk pengusulan 24 (Dua Puluh Empat) orang WBP a.n Suriadi Alias Kakang, dkk dengan rincian 11 orang untuk memperoleh Re-integrasi, dan 13 orang diusulkan menjadi Tamping dalam tembok. (18/02022).
Sidang dipimpin dan dibuka oleh Serasi Sembiring SH selaku Ketua Sidang dan Dorhem Siallagan, SH selaku Sekretaris serta anggota sidang. Sidang berjalan dengan baik, dimana seluruh peserta sidang menyampaikan pendapat dengan jelas dan tepat sasaran, serta seluruh WBP yang diusulkan mengikuti jalannya sidang dengan tertib.
Setelah mendengar pendapat dari seluruh anggota sidang, 11 orang WBP yang diusulkan untuk memperoleh re-integrasi mendapat persetujuan dari sidang, dan 13 orang WBP disetujui untuk dipekerjakan menjadi Tamping di dalam tembok. Ketua Sidang menyampaikan agar seluruh WBP yang diusulkan untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Lapas.
Di akhir kegiatan, WBP yang diusulkan mengucapkan terimakasih kepada seluruh anggota sidang TPP atas persetujuan yang telah diberikan untuk pengusulan mereka.
Kegiatan Sidang TPP tersebut berlangsung dengan mengedepankan Protokol Kesehatan sebagai upaya Lapas Siborongborong dalam memutus mata rantai Covid- 19.||01-PB/*
0 Komentar