KORANKITA.ONLINE.[Pematangsiantar-Sumut] - Berang karena mengetahui pemberitaan soal usahanya yang mempekerjakan anak dibawa umur, inisial L selaku pemilik usaha Lemon Spa malah membanggakan diri karena tidak pernah ditangkap meskipun sering kali mendapatkan banyak kasus.
"Bercapa kali aku ditangkap bebas terus. Selagi saya benar saya nggak takot. Ini namanya pencemaran nama baik bang. Kalian buat berita tanpa kalian selidiki dulu. Aku sarjana hukum ngerti hukum bang," pungkas L yang sepertinya kesal adanya berita.
L pun membantah pihaknya mempekerjakan anak dibawa umur dengan alasan, saat ini anggontanya hanya ada 3 orang, satusnya janda. Tak hanya itu, L juga ingin mengadakan pertemuan dengan awak media ini agar permasalahan berita dapat diredam.
"Semuanya itu salah bang, anggota saya ada 3 janda semua, 2 lagi masih pulkam, yang satu lagi sakit. Jumpah lah dulu kita, saya lagi di Jalan Bali ini, katanya L ketika dihubungi awak media ini melalui pesan whattsap, Selasa (12/4/22) siang sekira jam 14.56 WIB.
Ketika ditanya soal izin usaha? L mengaku sudah mendapatkan izin dari pihak Satpoll PP Kota Siantar bemarga Hutapea. L juga beranggapan punya masalah dengan sejumlah anak kost Sinar, sehingga dia yakin berita muncul setelah anggotanya bekerja.
"Kubuka gra2 ad izin dr Hutapea satpol pp. Media sosial bebas melakukan berita AP aj. Ap gara2 ga kukasih krj mreka ngamok. Org sinar rata2 minta tamu smaku. Ga prnah sy takot dgn ancaman slgi sy bnr. Yaudah buat aj laporan biar kubelik. Dsinar itu sll rajia tukang pompa smua. Krn kunasehati awak yg difiralkn. Aku siap berhadapan," katanya.
Meski begitu, L tetap ngotot merasa tidak menjual anak dibawa umur di lokasi spa miliknya. Dia juga mengatakan, nanti setelah berhadapan dengan hukum, dirinya akan mengasih tau dimana saja spa di Kota Siantar yang menyediakan anak dibawa umur.
"Ini pencemaran nama baik. Buktikan abg aj klu sy mnjual anak dibawah umur. Satu sinar iri smku. Skrg gini aj, buat laporanmu kubuat laporanku. Klu aku benar siapapun kuhadapi. Mati tanam itu aku bg, ngk prlu kau tau. Dinas perijinan itu abgku, Hutapea, paham?," tutupnya.
Kasat Pol PP Kota Siantar, Robert Samosir, dikonfirmasi soal anggotanya yang mengeluarkan izin Lemon Spa mengatakan, pihaknya segera menindaklanjuti masalah tersebut. Kasat akan menyegel jika nantinya Lemon Spa diberikan surat peringatan.
"Waktu anggota saya perintahkan tutup bro. Saya akan cek si Hutapea satpol hanya 3 orangnya boru Hutapea 1 dan marga Mautapea 2. Tks bro infonya. Nanti kalau izin nggak ada kita kasih SP, baru disegel," jawabnya singkat via whattsap, Selasa (12/4/22) sore jam 15.30 WIB.
Terpisah, Fany Sidauruk sebagai Kepala Bidang (Kabid) Dinas Perizinan Kota Siantar yang dihubungi mengaku akan mengecek izin usaha Lemon Spa. Fany harus mengecek nama pemilik dan juga Nomor Induk Berusaha yang biasanya disebut sebagai NIB.
"Mau cek izinnya itu harus dari oss dengan menggunakan nama pemilik usaha dan nib (nomor induk berusaha) karena oss tidak menampilkan nama usaha untuk usaha mikro kecil perorangan. Tapi sebentar ya, ntar dicek," jawabnya Fany singkat via whattsap.||01-Str/*
0 Komentar