Foto : Kapolsek Didampingi Anggota Memperlihatkan Pelaku Pembobol Toko dan Pelaku Ranmor
KORANKITA.ONLINE.[ Pematangsiantar-Sumut] -Tim Libas Polsek Siantar Martoba kembali meringkus pelaku percobaan pencurian yang terjadi di Toko Alfamart Jalan Sisimangaraja, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar.
Pelakunya Herman Sitanggang (28) warga Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara. Herman diamankan, Selasa (26/4/22) pagi sekira jam 03.30 WIB.
Ceritanya, Selasa (26/4/22) pagi sekira jam 03.00 WIB. Ilham Ramadhan (25) salah satu karyawan toko sedang berada dirumahnya yang terletak di Jalan Hos Cokroaminoto Gang Seika.
Mendadak handphone milik Ilham Ramadhan berdering karena ditelepon anggotanya Muhhamad Hady Pramadana. Kepada Ilham, Muhammad mengatakan seperti ada orang didalam Toko Alfamart.
Muhhamad juga mengaku seperti ada suara bising, lantaran mendengar seperti orang memukul tembok. Mendengar pengakuan itu, kemudian Ilham pun berangkat ke Toko tempat kerjanya.
Sambil berada di Jalan, Ilham menghuhungi rekan kerjanya untuk datang membawa kunci toko seraya menyuruh Muhhamad untuk meminta bantuan kepada masyarakat yang ada di sekitar TKP.
Sampai disana, seluruh karyawan toko dibantu warga langsung mengrah kebelakang Toko. Pasca disenter ternyata ada seorang lelaki yang sedang melubangi dinding menggunakan pahat besi.
Lelaki (pelaku-red) yang mengaku bernama Herman Sitanggang tersebut pun langsung ditangkap. Beruntung Herman tak dimasakan warga karena karyawan Toko langsung menelepon polisi.
Tak berselang lama Polisi dari Tim Libas Polsek Siantar Martoba datang ke lokasi kejadian dan mengamankan Pelaku dengan memboyongnya ke Mako Polsek Siantar Martoba menjalani pemeriksaan.
Hal ini dibenarkan Kapolsek Siantar Martoba AKP Marnaek S Ritongah dihubungi, Rabu (27/4/22) siang jam 14.00 WIB melalui telepon seluler. Kapolsek juga menyatakan, pelaku Herman kini sudah ditahan.
"Pelaku mengakui ada melakukakan pencurian di Toko Alfamart tersebut bersama temannya inisial AS warga Dekat Terminal Parluasan, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar," paparnya Kapolsek.
Aksi itu kata Kapolsek, dilakukan mereka dengan cara merusak Pintu folding get menggunakan Linggis dan yang dicuri dari Toko Alfamart berupa Rokok, Obat-batan Personal Care dan Tas Belanja.
"Kemudian Susu Bear Brand dan uang tunai sebesar Rp. 1.500.000. Akibat kejadian tersebut Pihak PT. Sumber Alfaria Trijaya TBK (Alfamart) mengalami kerugian sebesar Rp. 18.812.126," jelasnya menambahkan.
Lebih lanjut Kapolsek mengaku, pelaku ditahan sesuai adanya laporan pengaduan tertanggal 25 Februari 2022 dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ 22 / II / 2022/ SU / STR / Sek. Str Martoba.
"Pelapor atas nama Mutiara Zein Hutasuhut sehingga Pelaku dilakukan penahanan. Pelaku kita tahan guna di proses sesuai prosedur hukum yang berlaku," tutupnya Kapolsek mengakhiri.||01-Str/*
0 Komentar