Update

8/recent/ticker-posts

Tim Libas Polsek Siantar Martoba Ringkus Pelaku Judi Hongkong Online



KORANKITA.ONLINE.[ Pematangsiantar-Sumut] - Tim Libas Polsek Siantar Martoba dipimpin Kanit Reskrim AIPDA Gixson Rumapea meringkus pelaku judi tebak angka jenis Kim Hongkong secara online di Jalan Rindung, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar, Senin (4/4/22) malam sekira jam 21.40 WIB.


Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar dikonfirmasi melalui Kapolsek Siantar Martoba AKP Raun Samosir SH, Selasa (5/4/22) sore mengatakan, pelaku judi itu berinisial DS alias Dorlan (39) warga Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara yang sudah lama berjudi.


Raun menjelaskan, penangkapan pelaku karena masyarakat memberikan informasi bahwa pelaku melakukan perjudian tebak angka jenis Kim Hongkong secara online di Jalan Rindung. Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Libas dipimpin Kanit Reskrim AIPDA Gixson Rumapea berhasil meringkusnya.



Dari laki-laki mengaku berinisial DS alias Dorlan itu disita barang bukti kertas bertuliskan nomoor pembelian tebakan judi online Kim Hongkong dan uang sebesar Rp 120 ribu yang merupakan hasil penjualan angka tebakan judi online serta 1 unit Hand phone merek realmi juga berisikan nomor tebakan judi online.


Begitupun saat dinterogasi, Pelaku DS alias Dorlan mengakui segala perbuatannya yang sudah melakukan perjudian tebak angka jenis Kim Hongkong secara online. Adanya pengakuan tersebut, Pelaku DS alias Dorlan dan barang bukti miliknya kemudian diboyong ke Mako Polsek Siantar Martoba.


"Hingga saat ini, Pelaku DS alias Dorlan sudah ditahan bersama tahanan lainnya guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Dia juga kita jerat dengan Pasal 303 KUHP," tutup Kapolsek Siantar Martoba AKP Raun Samosir, bekas mantan Kapolsek Siantar Timur itu mengakhiri.||01-Str/*

Posting Komentar

0 Komentar