KORANKITA.ONLINE.[Pematangsiantar-Sumut] - Lagi lagi Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar mengamankan seorang kurir sabu sabu, sedangkan bandar besarnya seperti Kakang dan RP masih terus beroperasi menjalankan bisnis haramnya seperti di Lorong 9 Parluasan dan Gang Cumi-Cumi, Kota Siantar.
Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba AKP Rudi Panjaitan membenarkan pihaknya mengamankan seorang kurir sabu sabu berinisial FAR yang masih berusia 19 tahun. FAR kata Kasat, diamankan saat hendak melakukan transaksi.
Tepatnya didepan Fakultas Universitas Simalungun (USI) setelah mendapatkan informasi dari masyarakat." Benar, kita dapat informasi dia mau mengantarkan sabu, makannya anggota kita berangkatkan ke lokasi depan usi Jalan Sisimangaraja, Kota Siantar," papar Kasat.
Saat melakukan penyelidikan dilokasi, Tim Opsnal Satres Narkoba melihat pelaku FAR warga Kelurahan Nagapita itu sedang berdiri sendiri, yakni di atas sepeda motor Rx King tanpa Plat miliknya. Ketika didekati Tim Opsnal, FAR menunjukkan gelagat yang mencurigakan.
"Karena sudah A1 itu pelaku, anggota langsung menangkapnya, kemudian memborgol tangannya. Barulah anggota melakukan penggeledahan. Dia (FAR-Red) hanya pasrah saat ditangkap dan sama sekali tidak melakukan perlawanan sama sekali," ujar Kasat kembali.
Pasca melakukan penggeledahan sambung Kasat, pihaknya berhasil menyita 1 unit Hp merk VIVO dan 1 buah kotak rokok Gudang Garam yang didalamnya terdapat 1 paket narkotika jenis shabu shabu seberat 12,14 gram, Kamis (31/3/22) malam sekira jam 21.30 WIB.
"Kita interogasi, dia mengakui bahwa perbuatannya tersebut dilarang oleh negara. Pun dia juga menyatakan mendapatkan shabu nya dari seorang bandar berinisial FAR," jelas Kasat Narkoba AKP Rudi Panjaitan kepada awak media ini, Minggu (3/4/22) siang jam 11.00 WIB.
Kasat menambahkan, meski pihaknya melakukan pengembangan, bandar berinisial L itu masih belum berhasil ditemukan sehingga FAR di gelandang ke Polres Siantar guna mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.||01-Str/*
0 Komentar