Update

8/recent/ticker-posts

"YOL" Mahasiswi Pelanggar Pasal 372 Jo 378 KUHP, Terancam Pidana 5 Tahun Penjara



KORANKITA.ONLINE.[Deli Serdang - Pancur Batu] - Yol seorang perempuan (24) yang juga diduga seorang Mahasiswi salah satu kampus di Kota Medan terpaksa dijebloskan ke sel tahanan dan merasakan dingin nya sel tahanan Mapolsek Pancur Batu – Polrestabes Medan karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan terhadap seorang pemilik counter Handphone di Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang, Sumut.

Mahasiswi bertubuh gempal tersebut diciduk petugas Polsek Pancur Batu dari sebuah lokasi di Kecamatan Medan Tuntungan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan seorang pria pemilik Counter Handphone di Pancur Batu, dengan nomor laporan Polisi STTPL/131/I/YAN:2.5/2022/SPKT POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT, yang kemudian di limpahkan penyidikan nya ke Polsek Pancur Batu.

Kapolsek Pancur Batu Kompol Dedy Dharma,SH melalui Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu AKP Amir Sitepu, SH saat di konfirmasi, Sabtu (2/4/2022) Siang membenarkan penangkapan tersebut, dan mengatakan penangkapan itu berdasarkan laporan WOS (25) seorang pria yang membuka usaha Conter Hp di Kecamatan Pancur Batu, Yol (tersangka) yang mengaku seorang mahasiswi kami amankan karena diduga kuat melakukan penipuan terhadap pelapor.

Lebih lanjut, Kanit Reskrim menjelaskan Kejadian tersebut terjadi pada hari kamis, 11 November 2021, sekira Pukul 19:16:56 Wib di Toko Lelly Ponsel di jalan Jamin Ginting, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara. 

“Dimana,Yol (terlapor) saat itu menghubungi pelapor (korban) untuk menjual 3 unit handphone dengan harga yang sudah di sepakati, karena sudah sepakat dengan harga, maka pelapor pun melakukan pengiriman uang melalui Transfer ke rekening pribadi milik Yolanda dengan total Rp.3.600.000. Namun terlapor Yol tidak dapat menepati janjinya untuk memberikan Handphone yang telah di sepakatinya dengan pelapor,” Ujar Kanit Reskrim menjelaskan.

Karena perjanjian tidak ditepati, sambung Kanit, pelapor akhirnya meminta terlapor datang namun kedatangan Yol hanya untuk menyampaikan kepada pelapor bahwa, Handphone tersebut sudah di gadaikan dan saat itu Yol membuat pernyataan.

Tak terima dengan perbuatan Yol, WOS (Korban) membuat laporan resmi ke Polrestabes Medan dan berkasnya selanjutnya dilimpahkan ke Polsek Pancur Batu.

"Kami pun langsung menindak lanjuti laporan tersebut sehingga pada tanggal 06 februari 2022 Siang pelaku langsung kami amankan dan untuk proses penyidikan kami bawa ke Mapolsek Pancur Batu," pungkas mantan Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru itu seraya membeberkan Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 372 Jo 378 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 372 Jo 378 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.||01-PB/*.

Posting Komentar

0 Komentar