KORANKITA.ONLINE
[BATU BARA - SUMUT] - DS yang merupakan Oknum anggota DPRD Batu Bara dari Fraksi PDIP ini lagi-lagi menjadi pusat perhatian Masyarakat. Pasalnya, pasca ditetapkannya dirinya sebagai tersangka oleh pihak yang berwajib, namun hingga kini DS tidak di tahan, Kamis (14/04/2022).
Peristiwa tersebut berawal pada Selasa (12/04/2022) malam, DS yang Anggota DPRD Batu Bara ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Indrapura atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang penjualan lembu sebanyak 22 ekor milik Rosmalela Batu Bara, dan sudah memenuhi unsur pidana Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 372 dan 378 KUHPidana.
Namun berkat jaminan sang Kades Mekar Sari Adi Suprayetno, akhirnya DS tidak ditahan dengan catatan kasusnya tetap berjalan (dilanjutkan-red).
"Dia itu warga saya pak, dan saya menjamin kalau dia itu tidak akan lari. Kalau dia nanti dipanggil saya bertanggungjawab untuk dia hadir lagi."ucap Kades Mekar Sari Adi Suprayetno.
Saat para awak media mengkonfirmasi terkait hal ini kepada Kasi Humas Polres Batu Bara, Ahmad Fahmi, SH., mengatakan bahwa prosesnya tetap dilanjutkan.
Benar ada dilakukan penangkapan dan selanjutnya penyidik laksanakan gelar perkara untuk penentuan penahanannya, kemudian hasil putusan gelar terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan. Meskipun begitu kasusnya tetap dilanjutkan, Ucap Kasi Humas IPTU Ahmad Fahmi, SH.||01-PB/*
0 Komentar