Update

8/recent/ticker-posts

Nyanyian Rivai Ikut Membawa Kedua Temannya Masuk Sel



Foto : Ketiga Anggota Bandar Narkoba Inisial A bersama barbut Sabu-Sabu miliknya

KORANKITA.ONLINE.[Pematangsiantar-Sumut] Hanya karena nyanyian (mengaku), MR alias Rivai (25) ikut membawa kedua rekannya MN alias Adi (24) dan RAS alias Capri (21) masuk sel Polres Siantar. Hal itu terjadi karena tiga sekawan ini terlibat dalam bisnis peredaran Narkoba.


Kasat Narkoba AKP Rudi Panjaitan mengatakan, ketiganya diamankan dari dua lokasi berbeda. Semua itu kata Kasat, berkat informasi yang diterima dari Masyarakat.


"Penangkapan berlangsung, Selasa (26/4/22) malam jam 18.00 WIB. Rivai warga Lorong Sukadame, Kelurahan Pondok Sayur itu merupakan pelaku utama yang kita amankan," ketus Kasat.


Rivai diamankan saat hendak bertransaksi di Jalan Pdt J Wismar Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar.


"Saat itu dia sedang duduk diatas sepeda motornya, disitulah langsung kita amankan. Sempat buang barang bukti tapi sudah kita ketahui," jelasnya dihubungi, Kamis (28/4/22) sore jam 15.45 WIB.


Barang bukti yang dibuang Rivai tersebut berupa 2 paket narkotika jenis shabu dibalut tisu dengan total berat 0,40 gram. Dari Rivai, juga disita 1 unit handphone merk Oppo serta 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul BK 6643 TAG.


"Pas setelah kita borgol, dia ngaku mendapatkan barang haram itu dari temannya, inisial Adi. Makannya kita bergerak cepat menuju lokasinya tak jauh dari lokasi penangkapan Rivai," tukas Kasat.


Sampai disana, Adi pun tak berkutik karena langsung diberikan gelang kembar alias gari. Dari pot bunga tepat disamping Adi berdiri, ditemukan 1 buah kotak rokok Gudang Garam yang didalamnya terdapat 1 buah plastic klip berisi 6 paket sabu-sabu.


Kemudian, 1 plastic klip berisi 3 paket shabu dan diselipan dari plastic rokok tersebut ada 1 paket shabu lagi. Selain sabu-sabu, turut disita 1 unit handphone merk Samsung milik Pelaku Adi.


"Jadi, jika digabungkan, total sabu milik Adi seberat 1,81 gram. Setelah kita pres, dia mengakui sabu dari temannya lagi berinisial RAS alias Capri yang tinggal di Jalan Kelapa Dua, Kabupaten Simalungun," pungkasnya Kasat.


Pasca dikembangkan kembali, Capri pun berhasil diciduk dari Jalan Cokroaminoto Gang Seika, Kota Siantar. Sama seperti pelaku Rivai, Capri juga ikut membuang barang bukti narkoba milknya.


Namun, lagi-lagi ketahuan. Karena itu sambung Kasat, Capri disuruh untuk mengambilnya. Ternyata 1 bungkus kotak rokok Sampoerna berisi 1 paket sabu seberat 1,3 gram dan 1 bungkus plastik klip kosong.


"Kemudian, dari tangan kanannya kita sita 1 unit handphone merk Oppo," ujar Kasat seraya menyatakan sabu tersebut diperoleh Capri dari seorang bandar inisial A.


Sayangnya, A pun tak berhasil diamankan sehingga Rivai, Adi dan Capri, ketiganya diboyong ke Mako Polres Siantar guna diproses lebih lanjut.


"Meski A belum berhasil kita temukan, ketiga sekawan tersebut saat ini sudah kita tahan sesuai dengan UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.||01-Str/*

Posting Komentar

0 Komentar