KORANKITA.ONLINE,[Sergai-Sumut] - Satuan Reserse Narkoba Polres Sergai berhasil mengungkap pelaku kasus Narkotika jenis sabu jaringan pekan baru dengan menyita barang bukti sabu seberat brutto 104 gram.
Pelaku yang diamankan HP alias Tokek (26) warga Dusun V Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai Sumatera Utara, Kamis (14/4) sekira pukul 01:00WIB tepatnya
di pinggir Jalan lintas Sumatera Medan -Tebingtinggi Dusun XIV Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Rampah, Sergai.
Kapolres Sergai AKBP Dr Ali Machfud didampingi Kasat Narkoba AKP Juriadi saat dikonfirmasi, Rabu (20/4/2022) membenarkan kejadian penangkapan terduga bandar sabu di wilayah Hukum Polres Sergai.
Juriadi menjelaskan, bahwa penangkapan pelaku atas informasi dari masyarakat tentang adanya sebuah mobil grand Max warna hitam sedang menuju Sei Rampah dengan kecepatan tinggi yang diduga membawa barang ilegal jenis sabu.
Hasil penyelidikan dilokasi dengan menunggu mobil yang dimaksud datang. Setiba dilokasi di jalan Besar, tepatnya Desa Suka Damai Kecamatan Sei Bamban tim langsung melakukan penyetopan mobil tersebut.
"Pelaku HP alias Tokek ditangkap di jalinsum Desa Suka Damai Kecamatan Sei Bamban, Sergai beserta barang bukti Narkotika diduga sabu kurang lebih seberat brutto 104 gram sabu yang terbalut plastik," papar AKP Juriadi.
Hasil interogasi, lanjut Juriadi, pelaku mengakui membawa narkotika jenis sabu yang dijemput dari Riau Pekan Baru dari seorang inisial S warga Balam Riau Pekan Baru.
Saat ini tersangka dan barang bukti narkotika jenis sabu diamankan di Satnarkoba Polres Sergai guna proses pemeriksaan lebih lanjut,"pungkas Mantan Kasat Narkoba Polres Belawan. ||01-TS/*.
0 Komentar