Foto - Pelaku dan Barang Bukti Ganja Miliknya
KORANKITA.ONLINE.[Patangsiantar - Sumut] - Pemasok narkotika jenis ganja diringkus Tim Opsnasl Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siantar. Sebanyak 2 paket ganja seberat 82,65 gram pun disita, Kamis (14/4/22) malam sekira jam 19.30 WIB.
Kasat Narkoba AKP Rudi Panjaitan mengatakan, pelaku tersebut bernama Ronni Parlagutan Sitanggang alias Ronni (29) warga Huta Gur-gur Sawah I, Nagori Simpang Panei, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun.
"Ganja itu dipasok dari Kabupaten Simalungun. Dia kita ringkus dari Jalan Saribu Dolok, Kelurahan Nagahuta, Kecamatan Siantar Marimbun," paparnya Kasat dikonfirmasi, Minggu (17/4/22) malam jam 20.18 WIB.
Dikatakan Kasat, penangkapan pelaku Ronni dengan ciri ciri rambut keriting tersebut tak lain berkat informasi yang diterima dari masyarakat. Karena itu, pihaknya bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan sampai ke lokasi.
"Jadi, pas dilokasi. Pelaku Ronni kita lihat sedang berdiri diri dipinggir jalan. Saat itu juga, dia langsung kabur sembari membuang 1 buah tas warna hitam-merah kedalam parit yang kering," jelas Kasat Narkoba menambahkan.
Melihat itu sambung Kasat, pihaknya bergerak cepat meringkus pelaku Ronni. Kemudian, Ronni diminta untuk mengambil tas yang dibuangnya. Setelah tas itu dibuka, ternyata didalamnya 2 paket narkotika jenis ganja seberat brutto 82,65 gram.
"Selain ganja, dan dari kantong depan sebelah kiri celananya kita juga menyita 1 unit handphone (HP) merk Xiaomi. Dia pun mengaku ganja itu miliknya yang diperoleh dari laki-laki inisial D warga asal Kabupaten Simalungun," tambahnya.
Namun, setelah dilakukan pengembangan, laki-laki inisial D tersbut tak berhasil ditemukan, sehingga Pelaku Ronni dan barang bukti diboyong ke ruangan Satres Narkoba Polres Siantar. Kemudian diproses UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.||01-Str/*
0 Komentar