KORANKITA.ONLINE.[Siborongborong- Taput] - Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Siborongborong laksanakan Sidang TPP (Tim Pengamat Pemasyarakatan-red) guna pengusulan 17 (Tujuh Belas) orang Wbp lapas Siborongborong dengan rincian 16 (Enam Belas) orang untuk memperoleh Re-integrasi, dan 1(satu) orang diusulkan menjadi Tamping Kebersihan Luar Tembok (06/04/22).
Sidang TPP tersebut dipimpin langsung oleh Serasi Sembiring, SH selaku Ketua Sidang dan Ibu Dorhem Siallagan, SH selaku Sekretaris dan dihadiri oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Siborongborong, Parlindungan Siregar, Amd.IP, SH serta seluruh anggota sidang.
Sidang berjalan dengan lancar, dimana seluruh peserta sidang menyampaikan pendapat dengan jelas dan tepat sasaran, serta seluruh Wbp yang diusulkan mengikuti jalannya sidang dengan tertib.
Setelah mendengar pendapat dari seluruh anggota sidang, 16 (Enam Belas) orang WBP yang diusulkan untuk memperoleh Re-integrasi dan 1 (Satu) orang Wbp disetujui untuk menjadi Tamping Kebersihan Luar Tembok.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Siborongborong menyampaikan agar seluruh Wbp yang diusulkan dapat menjaga ketertiban selama menjalani pidana di Lapas Klas IIB Siborongborong.
Di akhir kegiatan, WBP yang diusulkan mengucapkan terimakasih kepada seluruh anggota sidang TPP atas persetujuan yang telah diberikan untuk pengusulan Re-integrasi.
Kegiatan berlangsung tertib serta mengedepankan Protokol Kesehatan sebagai upaya nyata memutus mata rantai Covid- 19.||01-PB/*
Autentikasi : Humas Lasibor
0 Komentar