KORANKITA.ONLINE,[Sergai-Sumut] - Kecelakaan Lalulintas antara Sepeda motor Honda Supra nomor BK 4421 XAM adu kontra Suzuki Matic dengan nomor BK 5447 NAN yang mengakibatkan seorang pelajar meninggal dunia dan 2 mengalami luka luka.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan umum Medan- Tebing Tinggi KM 37-38 tepatnya Lk.VI Kel.Tualang Kec.Perbaungan Kab.Serdang Bedagai, Minggu (17/4/2022) sekira pukul 17:50 WIB.
Kapolres Sergai AKBP Dr Ali Machfud melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP R Goltom, Senin (18/4/2022) membenarkan peristiwa kejadian lakalantas
yang mengakibatkan pengendara sepeda motor meninggal dunia dan 2 mengalami luka luka.
Dijelaskannya, berawal saat sepeda motor Honda Supra dengan nopol BK4421 XAM yang dikendarai Siti Nurul (15) seorang pelajar warga Pegajahan Sergai berboncengan dengan Salwa (16) warga Pegajahan Sergai datang dari arah Tebing Tinggi menuju Medan.
Setiba dilokasi diduga kurang hati hati dan tidak memperhatikan arus lalulintas saat hendak berbelok arah menuju Tebingtinggi. Saat bersamaan dari arah yang sama datang pengendara sepeda motor Suzuki Matic dengan nomor polisi BK5447 NAN yang dikemudikan Novika Pratiwi (31) wwrga Desa Bah Sumbu Sergai menabrak dan mengenai bagian belakang sebelah kanan sepeda motor Honda Supra.
Akibat peristiwa tersebut, kedua pengendara dan satu penumpang terjatuh dilokasi tempat kejadian perkara dan mengalami luka luka akibat adu kontra yang mengakibatkan pengendara sepeda motor Honda Supra meninggal dunia di RSU Melati Perbaungan.
"Saat ini kedua barang bukti kendaran mengalami rusak dan diamankan di Pos Lantas Sijenggi guna pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Kasi Humas. ||01-TS/*.
0 Komentar