Update

8/recent/ticker-posts

Terekam CCTV, Polres Serdang Bedagai Ungkap 6 Komplotan Pencuri



KORANKITA.ONLINE,[Sergai-Sumut] - Satreskrim Polres Serdang Bedagai berhasil mengungkap kasus pencurian dengan menangkap enam pelaku dari berbagai lokasi sekaligus mengamankan sejumlah barang bukti.

Melalui konferensi persnya Wakapolres Serdang Bedagai Kompol Sofyan didampingi Kasat Reskrim AKP Made Yoga Mahendra, Kasi Humas, AKP R Gultom, KBO Satreskrim Ipda Qory Siregar, dan Kanit Pidum, Ipda Bima Prakasa mengatakan kepada wartawan, Senin (25/4/2022) bahwa pengungkapan kasus ini setelah dilaporkan korbannya, Anggi Kurniawan (27) warga Kota Bandung.


Dalam laporannya korban kehilangan telah ban type 10.00 R20TR668/T tire triangle di halaman kantor PT. Bina Pertiwi sebanyak 10 buah yang dilihat melalui rekaman video CCTV yang sebelumnya diketahui oleh saksi M. F Hasibuan. 

Sepanjutnya Pelapor langsung mengecek dan benar memang ban yang sebelumnya berjumlah 70 buah menjadi sisa 60 buah, akhirnya pelapor langsung membuka rekaman CCTV dan terlihat 2 mobil di sekitar waktu kejadian sehingga diyakini oleh pelapor ban tersebut dicuri sehingga atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan sebesar Rp.25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah) . 

Unit Pidum Polres Sedang Bedagai Berhasil mengamankan pelaku pencurian dan pembobolan Toko Grosir di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai.
Operasi penangkapan para pelaku Selasa (19/04/22), sebut Wakapolres.

Akhirnya kata Sofyan, Unit Pidum Polres Sergai berhasil mengamankan Bambang Sumantri,  Riski Ramadani,Dimas Prayoga,Frenky Pasaribu,dan 
Dedek Irawan di tempat tinggalnya masing-masing. 

"Modus para pelaku sewaktu membobol toko grosir dengan cara merusak saluran air bawah dan masuk kedalam area kantor dan mengambil ban yang diletakkan di halaman depan kantor," terang Kompol Sofyan. 

Selain itu, Unit Pidum Polres Serdang Bedagai turut mengamankan barang bukti 1 unit Mobil Xenia warna putih Nopol BK 1451 ZT m, Indone 4 Dus,  kunci pas nomor 14, sebuah kunci leter T dan anak kunci. 

Menurut Wakapolres, ada lima laporan korban pencurian dan kita masih melakukan pengembangan lokasi kejahatan para pelaku. Diantaranya,  1 LP di Tanjung Beringin,  2 LP di Polsek Firdaus, Polres Deli Serdang dan Polres Tebing Tinggi. Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana ancaman hukuman maksimal 7 Tahun penjara, tandas Sofyan. ||01-TS)*.

Posting Komentar

0 Komentar