Update

8/recent/ticker-posts

448 WBP Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Kanwil Kemenkumham Sumut Terima Remisi Khusus Idul Fitri 1443 H/2022 M


Foto : Plh Ka-Lapas Klas IIB Padangsidimpuan "Ali Basyah" Berikan Remisi Khusus Secara Simbolis Kepada WBP

KORANKITA.ONLINE.[Padangsidimpuan- Tapsel] -Digelar di Aula Serbaguna Lapas Klas IIB Padangsidimpuan, Sebanyak 448 orang Wbp yang beragama Islam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Padangsidimpuan, menerima Remisi Khusus (pengurangan masa hukuman-red) dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1443 H/ 2022 M. Senin (02/05/22)

Sesuai dengan ketentuan pada setiap hari besar keagamaan narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang memenuhi kriteria seperti  berkelakuan baik selama menjalani masa pidana dan mengituki serta mentaati proses pembinaan didalam  lapas,begitu juga dengan  diberikan besaran remisi yang diterima Wbp mulai dari 15 hari hingga 2 bulan banyaknya pengurangan masa hukuman,

Plh. Kalapas Padangsidimpuan, Alibasya, SH mengatakan, setiap Wbp  berhak mendapatkan Remisi Khusus hari keagamaan tersebut, dengan ketentuan memenuhi beberapa persyaratan atau kriteria yang secara substantif dan administratif seperti: berkelakuan baik, mengikuti kegiatan pembinaan di lapas dan telah menjalani pidana sekurang-kurangnya selama 6 bulan dan lainnya.


Pemberian remisi kepada warga binaan tersebut, sesuai Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. PAS-609.PK.05.04 tahun 2022 Tentang pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1443 H Tahun 2022.

“Upacara Penyerahan SK Remisi Khusus bagi warga binaan Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan, diberikan secara simbolis kepada 3 perwakilan warga binaan dan diikuti warga binaan lainnya,” tambah Alibasya.

Pemberian remisi ini sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap warga negara yang berhadapan dengan hukum dan juga merupakan salah satu hak warga binaan serta sebagai motivasi untuk selalu berbuat baik, sehingga saat mereka kembali ke masyarakat kelak mampu berbuat sesuatu yang berguna bagi masyarakat, dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya,sehingga pada saat bebas nanti dapat menjadi pribadi yang berguna secara positif bagi Keluarga dan Masyarakat.||01-PB/*

Autentikasi :Humas Lapasid

Posting Komentar

0 Komentar