Foto : Tersangka Penabrak Pintu ruang SPKT Polres Siantar
KORANKITA.ONLINE.[Pematangsiantar- Sumut] - Berkas perkara Fitri Arni Matondang (28), pelaku yang kini sudah ditetapkan tersangka dalam kasus penabrak pintu kaca ruang SPKT Polres Siantar ini dipulangkan kepada penyidik Satreskrim Polres Siantar.
Pemulangan berkas itu terjadi karena dinyatakan belum lengkap atau P -19. Hal ini dibenarkan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Nageri Kota Siantar, Rendra Yoki Pardede, Senin (23/5/22) siang jam 14.00 WIB.
Berkas perkara wanita penabrak pintu SKPT Polres Pematangsiantar itu P -19 setelah pihak kami Kejaksaan Pematangsiantar melakukan penelitikan," kata Rendra mengaku sebelumnya sudah menerima SPDP.
Selain sudah melakukan penelitian, pihak dari Kejaksaan Kota Siantar sendiri sambung Rendra, juga menyatakan bahwa berkas perkaranya tersangka Fitri Arni Matondang itu kini sudah masuk di tahap satu.
Kasat Reskrim Polres Siantar AKP Banuara Manurung yang sudah menetapkan tersangka mengatakan, hingga kini tersangka masih berada di Rumah Sakit (RS) Jiwa dr. Ildrem yang berada di Kota Medan.
Di rumah sakit jiwa, tersangka Fitri Arni Matondang warga Kabupaten Simalungun ini menjalani masa observasi setelah ada gangguan di kepalanya akibat benturan kecelakaan saat masih sekolah.
"Masih kita bantarkan di RS Jiwa dr. Ildrem. Fitri bukan ODGJ, tapi memang ada gangguan (kepala) setelah mengalami kecelakaan sepeda motor. Ada nama medisnya, tapi saya lupa sebutannya apa," katanya.
AKP Banuara Manurung menambahkan, sebelum mengantarkan Fitri Arni ke RS Jiwa dr Ilrem. Fitri sempat dilakukan pemeriksaan ke dokter spesialis kejiwaan di RSUD Djasmen Saragih Kota Siantar.
Terkait pemeriksaan kejiwaan oleh pihak RSUD Djasmen Saragih, ada rekomendasi agar Fitri Arni dilakukan pemeriksaan lanjut ke Kota Medan, sehingga Polres Siantar akhirnya membawa Fitri kesana.
Namun, saat ditanya soal hasilnya? AKP Banuara Manurung yang dihubungi, Senin (23/5/22) sore jam 15.17 WIB, belum mau menyampaikan soal hasil dari Observasi yang diajalani tersangka Fitri Arni.||01-Str/*
0 Komentar