KORANKITA.ONLINE,[Tebing Tinggi-Sumut] - Personil Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi mengamankan dua orang berinisial SPP (19) warga Dewa Penggalangan Kec.Tebing Syahbandar Kab.Sergai dan AJP (32) warga Kelurahan Rambung Kota Tebing Tinggi diduga pelaku pencurian barang milik PT Telkom di Jl.Suprapto Kota Tebing Tinggi, Kamis malam (26/05/22).
Peristiwa pencurian barang milik PT Telkom diketahui atas informasi dari masyarakat yang mengatakan telah terjadi pengrusakan/pencurian kabel milik PT Telkom di Jalan Suprapto, Kota Tebing Tinggi, Ucap Kasat Reskrim AKP Junisar R Silalahi,S.H,M.H sat ditemui Timsusmedia di ruang kerjanya Sabtu (28/05/22).
Dijelaskannya, begitu mendapat informasi, para saksi saksi langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP), namun kedua pelaku sudah tidak berada di tempat. Tak sampai disitu, para saksi selanjutnya melakukan pencarian dan mendapatkan pelaku sedang menumpang becak bermotor di Jalan Iskandar Muda Kota Tebing Tinggi.
Saat itu lanjutnya, kedua pelaku tidak dapat mengelak ketika ditemukan barang bukti pipa galvanis sepanjang 14 meter, pipa paralon sepanjang 14 meter, dan kabel optik 24 sepanjang 15 meter yang diakui keduanya telah dicuri dari PT Telkom.
Atas peristiwa tersebut, PT Telkom ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp5.566.440,- (Lima juta lima ratus enam puluh enam ribu empat ratus empat puluh rupiah).
Kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan. Terhadap keduanya dipersangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHPidana Tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun, ujar AKP Junisar R Silalahi,S.H,M.H. ||01-TS/*.
0 Komentar