KORANKITA.ONLI. [Sumut-Deli Serdang] - Sat Reskrim Polresta Deli Serdang berikan penjelasan terkait penanganan Kasus Pembunuhan atau Penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang, pada Jumat, (06/05/22).
Mewakili Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji, SIK, MH, Kasat Reskrim Kompol I Kadek H. Cahyadi SH, SIK, MH menyampaikan penjelasan perkara ini di depan Kantor Sat Reskrim Polresta Deli Serdang.
Dalam Keterangan nya, Kompol I Kadek H. Cahyadi SH, SIK, MH menjelaskan " Kronologi awal kejadian yang dimaksud, dimana awalnya pada hari kamis (05/05/2022), Sekira pukul 16.00 wib tersangka inisial ST(32) bersama dengan abang kandung nya yakni Korban sendiri an. Ebeneser Tarigan (38), kedua nya sedang menimbang sawit milik orang tuanya di Daerah Tempat tinggal nya tepatnya di Dusun III Desa Talapeta Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang.
"Saat proses penimbangan berlangsung terjadi cekcok antara korban dan tersangka. Hingga korban akhirnya melemparkan tonjok sawit yang terbuat dari besi kearah tersangka ST. Kemudian tersangka ST mengelak dan mengambil tonjok besi tersebut dan melemparkan kembali kearah korban hingga mengenai dada korban.
"Saat itu juga, tersangka ST menarik parang nya yang berada di pinggang dan membacok korban beberapa kali hingga korban meninggal dunia, lalu meninggalkan lokasi TKP." ungkapnya.
Mendapati informasi kejadian tersebut, Sat Reskrim Polresta Deli Serdang di backup Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut bergerak sigap melakukan penyelidikan dan berkomunikasi dengan pihak keluarga tersangka. Hingga akhirnya hanya memakan waktu 1x24 jam, tersangka ST berhasil diamankan usai menyerahkan diri bersama dengan keluarganya ke kantor Polisi Polsek Talun Kenas Polresta Deli Serdang", jelasnya lagi.
Saat di konfirmasi, Tersangka ST mengaku menyesal atas perbuatannya tersebut, dan untuk tersangka sendiri dipersangkakan Pasal 338 pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman 15 tahun penjara.||03-MR/*
0 Komentar