KORANKITA.ONLINE
[SIBORONGBORONG - SUMUT] - Pemberian Remisi Khusus terutama pada masa-masa Covid 19 merupakan salah satu puncak Resolusi Pemasyarakatan, yaitu pemberian hak Pengurangan Masa Hukuman kepada Narapidana. Untuk mendapatkan pengurangan masa hukuman (Remisi), Setiap Narapidana harus memenuhi Syarat Administratif dan Substantif.
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Siborongborong saat ini telah dihuni oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan jumlah 800 Orang dan di dominasi oleh perkara Narkotika sebanyak 86,63 % yaitu 693 Orang. Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1443 H pada Tahun 2022 Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Siborongborong telah mengusulkan Narapidana untuk memperoleh Remisi Khusus dalam Rangka MemeriahkanHari Raya Keagamaan Islam tahun 2022 sesuai dengan peraturan yang berlaku dengan rincian besaran untuk Narapidana terkait Tindak Pidana Non PP No.28 Tahun 2006 dan Non PP No.99 Tahun 2012 (Pidum) berjumlah 144 Orang, untuk Narapidana terkait Tindak Pidana Terkait Pasal 34 ayat (3) PP No.28 Tahun 2006 : NIHIL dan untuk Narapidana terkait Tindak Pidana Terkait Pasal 34A ayat (1) PP No.99 Tahun 2012 berjumlah 303 Orang.
Sampai pada Tanggal 22 April 2022 Lapas Kelas IIB Siborongborong mengusulkan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah memenuhi syarat menerima Remisi Khusus Hari Raya Keagamaan Islam Tahun 2022 dengan jumlah yang diusulkan mencapai 447 Orang yang sesuai dengan peraturan dan persyaratan yang berlaku. Serta keseluruhan usulan telah disetujui oleh Kemenkumham (Dirjenpas) sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Tanggal 02 Mei 2022 dengan Nomor :NOMOR: PAS-609.PK.05.04 TAHUN 2022, NOMOR: PAS-616.PK.05.04 TAHUN 2022, NOMOR: PAS-631.PK.05.04 TAHUN 2022, NOMOR: PAS-634.PK.05.04 TAHUN 2022
SK Remisi akan dibacakan kepada Narapidana yang menerima Remisi Khusus Hari Raya Keagamaan Islam Tahun 2022 Selepas Sholat Ied Berjamaah di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Siborongborongyang ertempat di Lapangan Upacara Lapas Siborongborong yang dilaksanakan pada Pukul 07.30 – 10.00 WIB , Senin (2/5/2022).
Selanjutnya akan di tempel di papan pengumuman yang ada di dalam blok hunian warga dan Warga Binaan Pemasyarakatan dapat langsung memakai mesin self service untuk melihat Remisi yang telah diterimanya.
Kalapas Siborongborong, Parlindungan Siregar berharap setelah mendapatkan Remisi tersebut para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) terkhusus pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Siborongborong dapat bersyukur serta dapat memperbaiki diri kearah yang lebih baik lagi dan meningkatkan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
“ Selamat kepada Warga Binaan kami yang telah mendapat Remisi tersebut, semoga kedepannya Warga Binaan kami dapat memperbaiki diri ke arah yang lebih baik lagi dan meningkatkan Ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan untuk warga binaan kami yang belum mendapat remisi tahun ini jangan berkecil hati semoga di tahun depan bisa memenuhi syarat untuk mendapatkan Remisi Khusus” ujarnya
“Selamat Memperingati Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah Tahun 2022"
"Minal Aidin Wal Faidzin Mohon Maaf Lahir dan Batin”. ||01-PB/*
Autentikasi : Humas Lasibor
0 Komentar