SIANTAR,JAM 18.36 WIB
KORANKITA.ONLINE.ngsiantar-Sumut] - Yudha alias Cipeng (23) warga Jalan Flores, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat ini tak berkutik, saat ditangkap oleh Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siantar.
Penangkapan tersebut berlangsung di halaman Sekolah SD yang berada di Jalan Sibatu-batu, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Selasa (17/5/22) malam sekira jam 20.30 WIB.
"Kita amankan berkat adanya informasi dari masyarakat," papar Kasat Narkoba AKP Rudi Panjaitan melalui Kasih Humas AKP Rusdi Ahya, Minggu (22/5/22) malam jam 18.00 WIB via whattsapp.
Dari pelaku Yudha disinyalir jaringan bandar inisial Black itu, disita narkotika jenis sabu seberat 0,21 gram yang sempat dicampakkan pasca penangkapan berlangsung di halaman Sekolah SD.
Selain narkotika jenis sabu, juga turut disita 1 unit Handphone merk Oppo, uang pecahan sebanyak Rp 530 ribu rupiah dan 1 unit sepeda motor jenis Yamaha Force One tanpa plat Polisi.
"Dia ini (pelaku-red) sudah lama diintai dan baru ini berhasil ditangkap. Bandarnya inisial B, kini masih terus diburu karena masih belum berhasil ditangkap meski dikembangkan," Papar Rusdi Ahya.
Kemudian sambung Rusdi, pelaku Yudha akan diproses lebih lanjut oleh penyidik Satuan Reserse (Satres) Narkoba di Kantor Polres Siantar. Bahkan nantinya, bandar inisial B tersebut bakal ditindak lanjuti.
"Pasti lah, pasti dikembangkan. Semua perlu waktu dan petugas nanti yang akan bekerja," tutup Rusdi seraya mengatakan, pelaku Yudha dijerat Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.||01-Str/*
0 Komentar