KORANKITA.ONLINE.[Tebing Tinggi - Sumut] - Operasi yustisi protokol kesehatan dalam bentuk penertiban masker digelar Polsek Bandar Khalifah Resor Tebing Tinggi di Jl.Sudirman Desa Pekan Bandar Khalufah Kec.Bandar Khalifah Kab.Sergai, Jumat (20/05/22).
Kegiatan operasi ini dilakukan mulai pukul 10.00 wib bersama personil gabungan dari unsur TNI dan Pihak Kecamatan dibawah kepemimpinan Wakapolsek Ipda R Sitinjak.
Dikatakan Kapolsek Bandar Khalifah AKP Ahmad Yani,S.H bahwa pelaksanaan operasi ini merupakan implementasi Undang - undang RI No.2 Tahun 202, Perkap Kapolri No.01 Tahun 2019 Tanggal 11 April 2019, Rencana Operasional Kepolisian Terpusat AMAN NUSA II TOBA - 2021 (Lanjutan) Tentang Penanganan Penyebaran Covid-19 di Wilayah Hukum Polres Tebing Tinggi, Instruksi Mendagri No.17 Tahun 2021 Tanggal 05 Juli 2021, Intruksi Gubsu Nomor : 188.54/20/INST/2021, Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2021 Tanggal 11 Juni 2021 Tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Penanganan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Propinsi Sumatera Utara.
Dalam operasi tersebut masih saja ditemui pengguna jalan yang tidak menggunakan masker. Untuk itu dengan tegas dan humanis petugas menghimbau agar selalu patuh terhadap disiplin protokol keshatan guna mencegah penyebaran Covid-19, terangnya.
Dengan dilaksanakannya giat tersebut, diharapkan masyarakat semakin disiplin dalam menggunakan masker sehingga dapat mencegah penyebaran Covid-19, tutup AKP Ahmad Yani,S.H. ||01-TS/*.
0 Komentar