KORANKITA.ONLINE,[Tebing Tinggi-Sumut] - Operasi Yustisi protokol kesehatan (Prokes) dilaksanakan Polsek Sipispis Resor Tebing Tinggi di Jalan Lintas Sipispis - Tebing Tinggi, Selasa (10/05/22).
Giat yang dilaksanakan 6 personil Polsek Sipispis guna penertiban disiplin Prokes berdasarkan Instruksi Mendagri No.11 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, alevel 2 dan Level 1 dan menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Kriteria dalam menemtukan level PPKM sesuai dengan kriteria level berdasarkan asesmen Kementerian Kesehatan dan untuk mengoptimalkan Pos Komando (Posko) Penanganan Covid-19 tingkat Desa dan Kelurahan.
Dikatakan Kapolsek Sipispis AKP Saepullah,S.Sos bahwa edukasi mengenai protokol kesehatan terus dilakukan dengan tujuan masyarakat dapat lebih paham lagi akan pentingnya penerapan protokol kesehatan.
Dalam gelaran Operasi Yustisi yang dilakukan tersebut, sasaran utamanya adalah warga yang melintas dilokasi. Dengan tegas dan humanis personil meminta agar warga selalu patuh disiplin Prokes, warga dihimbau untuk selalu memakai masker saat berada diluar rumah, terangnya.
Dengan dilaksanakannya giat penanganan Covid-19, diharapakan warga bisa mematuhi disiplin prokes dan menjalankan pola hidup sehat guna mencegah penyebaran Covid-19, ujarnya mengakhiri. ||01-TS)*.
0 Komentar