KORANKITA.ONLINE.[PEMATANGSIANTAR - SIMALUNGUN] - Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Pematangsiantar menggelar razia rutin di dalam Blok dan kamar hunian wbp. (18/5/22--20:30. Wib).
Razia rutin kali ini,penggeledahan dan pemeriksaan menyasar pada blok hunian Enggang yakni kamar hunian 01,02,03 dan 08. Blok Hunian SP (Sel Pengasingan) yakni kamar hunian 01. Blok BB yakni kamar humian 07. Blok AA yakni kamar hunian 01.Blok Beringin yakni kamar hunian 04.
Kegiatan razia rutin dalam rangka deteksi dini terhadap gangguan keamanan dan ketertiban lapas tersebut, di Pimpin langsung oleh Ka.Kesatuan dan Pengamanan Lapas (KPLP) Klas IIA Pematang Siantar Raymon Andika Girsang bersama -sama jajaran regu jaga dan staff pengamanan, CPNS serta Taruna Poltekip
Lapas Klas IIA Pematangsiantar saat ini berpenghuni 1.831 orang Wbp dimana Lapas Klas IIA Pematangsiantar hanya berkapasitas 525 orang Wbp.
Dalam razia rutin tersebut masih ditemukan barang-barang yang dilarang dipergunakan atau disimpan Wbp didalam kamar hunian, barang - barang dimaksud antara lain :berlangsung aman dan tertib, kartu Remi,beberapa buah mancis, headset, kabel rakitan dan 2 unit Handphone , dan tidak ditemukan adanya Narkotika dan sejenisnya.
Barang - barang yang berhasil disita dalam razia rutin tersebut setelah didata,kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar.
PLT Kalapas kelas IIA Pematangsiantar Mhd.Thavip melalui Ka.KPLP Raymon Andika Girsang menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan Razia Rutin yang dilakukan dalam waktu yang tidak dijadwalkan, untuk mencegah hal-hal yang dapat menyebabkan gangguan keamanan dan ketertiban.
Kegiatan razia rutin ini juga merupakan salah satu cara dalam mengontrol dan memantau keadaan kamar hunian, kondisi fisik tembok jeruji besi dan gembok serta keadaan instalasi listrik di dalam kamar hunian demi mencegah korsleting arus listrik dan sebagainya.
Ka.KPLP juga menjelaskan bahwa setiap hari tetap mengingatkan dan menghimbau kepada jajaran pengamanan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pengawasan terhadap aktifitas WBP di dalam kamar hunian termasuk untuk jajaran Petugas Pintu Utama (P2U) dalam memeriksa lalulintas di pintu utama lapas dan barang yang akan masuk dan keluar dari lapas.
Hal itu dimaksudkan untuk meminimalisir dan mencegah adanya hal-hal yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam lapas, bahkan petugas yang akan masuk juga tidak luput dalam pemeriksaan oleh Petugas Pintu Utama (P2U).
Semua barang yang melalui Layanan Penitipan Barang dan Makanan bagi keluarga WBP, tetap dilakukan pemeriksaan secara manual dan ketat oleh petugas layanan kunjungan (penitipan barang) dan pemeriksaan menggunakan mesin X-Ray Bioshin untuk meminimalisir barang-barang yang terlarang masuk kedalam lapas.
Kami sangat meminta kerjasama kepada pihak-pihak terkait baik Apgakum (Aparat Penegak Hukum) Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun serta masyarakat maupun lLembaga Sosial Kontrol (LSM dan Media) untuk dapat mendukung dengan mberikan saran dan kritik positif demi terwujudnya Zona Integritas WBK dan WBBM tahun 2022 bagi Lapas Kelas IIA Pematangsiantar.||01-PB/*
Autentikasi : Humas Lapatar
0 Komentar