Update

8/recent/ticker-posts

Sat Narkoba Siantar Ringkus Empat "Jaringan Sabu Bandar 'D' Total Barbut 12,09 Gram


Foto :Keempat Pelaku Jaringan Narkoba alias anggota bandar Inisial D

KORANKITA.ONLINE.[Pematangsiantar - Sumut] - Empat pemain narkotika jenis sabu-sabu diringkus Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siantar, Sabtu (28/5/22) siang jam 09.00 WIB.

Keempat pemain itu masing-masing Sahat Agrianto (41) warga Jalan Medan Simpang Kerang, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba.

Josua Tambunan (31) warga Jalan Kain Suji, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara dan Adam Ananda (34) warga Jalan Sriwijaya, Gang Sewu.

Kemudian, Jamalludin Syaputra Nst (28) warga Dusun XVII Tambak Bayan, Kelurahan, Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

"Mereka di amankan berkat informasi yang kita terima dari masyarakat," papar Kasat Narkoba AKP Rudi Panjaitan, Selasa (31/5/22) siang jam 13 00 WIB.

Dari pelaku Sahat, pihaknya menyita barang bukti 1 unit handphone (HP) merk Realme dan 1 buah dompet berisikan uang sebanyak Rp 310 ribu.

Lalu 1 buah tas pinggang merk Fila yang dipakainya yang didalamnya ada unit timbangan digital, 2 paket sabu berukuran sedang dan berukuran besar.

"Ada juga 1 botol kecil transparan berisi 7 paket shabu, 5 bungkus plastic klip kosong, 1 buah sendok terbuat dari pipet," jelas Kasat AKP Rudi Panjaitan.

Total sabu kata Kasat, seberat 12.09 gram. Tak hanya itu, 1 unit sepeda motor pelaku Sahat jenis Yamaha Mio BK 2756 WU yang dipakainya juga disita.

Pelaku Sahat tersebut, berhasil dibekuk saat hendak transaksi di pinggiran Jalan Sangnawaluh, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur.

Selanjutnya, penangkapan dilanjutkan kepada Pelaku Josua yang diamankan dari Jalan Gereja, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan.

Dari Josua, Tim Opsnal menyita 1 unit handphone merk Vivo, 1 buah dompet berisi uang Rp 300 ribu dan dia mengaku masih ada menyimpan dirumahnya.

"Waktu kita kerumahnya, ternyata benar. Ada 1 buah dompet kecil berisi 5 paket shabu dibalut tisu. Adapun total beratnya 2 gram," jelas Kasat menambahkan.

Setelah dua pelaku Sahat dan Josua dibawa ke Kantor Satnarkoba Polres Siantar. Mereka mengakui punya jaringan, sehingga ditindaklanjuti.

Penindakan itu membuahkan hasil, dimana pelaku Afan Ananda berhasil dibekuk dari Jalan Sriwijaya, Kelurahan Melayu, tak jauh dari rumahnya.

"Barbutnya, 1 unit handphone merk Vivo, uang 1.200 ribu, 1 paket shabu berat 0,45 gram, 1 buah sendok dari pipet dan 2 plastik klip kosong," ujarnya.

Tak lama berselang, Sabtu (28/5/22) malam jam 18.00 WIB, rekannya Afan berinisial Jamalludin ikut diringkus dari Jalan Medan Gang Teratai, Kota Siantar.

Adapun barang bukti dari pelaku Jamalludin berupa 1paket shabu seberat 0,42 gram, 1 buah sendok terbuat dari pipet dan 1 unit handphone merk Vivo.

Selain itu, dari ruang tamu rumahnya, ditemukan lagi 1 buah tas sandang warna hitam berisi uang Rp 300 serta bungkusan plastic asoi warna hitam.

"Pas kita buka, didalam plastik itu berisi 1 unit timbangan digital dan 1 bungkus plastic klip kosong, sehingga kita gelandang," tutur Kasat lagi.

Sejauh ini sambung Kasat, keempat jaringan narkoba ini mengakui telah memperoleh sabu-sabu itu dari bandar yang sama, yakni berinisial D.

"Hanya saja, waktu kita telusuri, dia (Bandar-Red) belum berhasil kita temukan. Tapi akan kita kembangkan terus," tutupnya Kasat mengakhiri.||01-Str/*

Posting Komentar

0 Komentar