KORANKITA.ONLINE. [Deliserdang - Sumut] - Rahmat Kurniawan menilai ada startegi licik yang diterapkan Rokani CS dalam upaya merebut Asset Negara, kata Rahmat selaku Humas PTPN-2 dalam statemennya memberikan keterangan media online terkait sengketa lahan PTPN2 Penara seluas 464 ha yang digugat Rokani CS di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam beberapa waktu silam.
Dijelaskan juga oleh Rahmat dalam keterangannya, " Mereka (tanpa sebut nama-red) ajukan berkas-berkas lama yang sangat diragukan keabsahannya. Disamping itu mereka gandeng organisasi kaum tani (tanpa sebut nama-red), sehingga muncul kesan yang berjuang adalah petani.
Kepada awak media Rahmat Kurniawan saat dikonfirmasi tidak membantah keterangan tersebut, Jumat siang (10/06/22).
" Ya benar bg", jawab singkat Rahmat tanpa memberikan alasan lain.
Keterkaitan hal tersebut Rokani melalui Kuasa Hukumnya Angka Wijaya, S.H, M.H secara tegas membantah tudingan tersebut, karena klaim gugatan semua yang dilakukan memiliki dasar di Pengadilan.
Dirinya mengatakan bahwa kehadiran mereka dengan bukti-bukti yang sudah di Uji di Pengadilan.
"kita hadir dengan bukti bukti yang sdh di uji di pengadilan,, jelasnya singkat saat memberikan keterangan. Jumat (10/06/22).
Selanjutnya dirinya menegaskan dan mengklarifikasi dasar kuat klaim tersebut melalui resume di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam
Ada beberapa catatan yang kita berikan ke pengadilan terkait gugatan ini, bahwa alangkah terkejutnya Pemohon (Rokani,dkk) yang mendapati bukti lahan yang merupakan bagian dari objek perkara (464 ha) seluas 41 hektar diduga telah dialihkan oleh oknum Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara II, dkk.
Dimana lanjut Angka, bahwa pengalihan lahan seluas ±41 ha tersebut dimulai dengan dikeluarkannya surat No: 20/X/254/III/2019, Perihal: Penjelasan Status Tanah Seluas ±41 Ha yang terletak di Desa Penara Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang. Yang ditujukan Kepada Sdr. Wilson Nainggolan dan ditandatangani oleh Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara II a/n Mohammad Abdul Gani tertanggal 04 Maret 2019, yang pada intinya menerangkan lahan seluas 41 hektar yang terletak di Desa Penara Kecamatan Tanjung Morawa bukan merupakan objek perkara di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Bahwa kemudian dilanjutkan dengan pembuatan Akta Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi, No: 03 dan 04, Tanggal 08 Juli 2019, dilanjutkan dengan Akta No: 25, 26, 27, 28, 29, 30, 31, 32, 33 dan 34, Tanggal 21 Agustus 2019, kemudian Akta No: 79, 80, 81, 82 dan 83, Tanggal 23 Agustus 2019, oleh Para Penghadap yaitu:
a. Tuan Muhammad Abdul Gani,
b. Tuan Marisi Butar-Butar, S.H., M.H., M.M.,
c. Tuan M. Iswan Achir,
d. Tuan Darsono Hadi,
Yang dibuat dihadapan Muhammad Arif Fadillah, S.H., Notaris (S.K. Menkeh dan HAM R.I. NO: C-405.HT.03.01-Th.2004 Tgl. 15 Desember 2004) dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) S.K. Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor: 9-XVII-PPAT-2008. Tgl. 01 September 2008 di Kabupaten Deli Serdang yang beralamat di Jalan Boulevard Raya Nomor: 88-0, Komplek Perumahan Cemara Asri, Kabupaten Deli Serdang, Telp/Fax: 061-6630732.
Dimana, hal tersebut bertentangan dengan Berita Acara Hasil Peninjauan Lapangan Atas Tanah Yang Terletak di AFD III Desa Penara, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara yang dibuat Pada Hari Selasa tanggal 29 (dua puluh sembilan) bulan 01 (januari) tahun 2019 (dua ribu sembilan belas) di Desa Penara yang di tandatangani Petugas Ukur a/n Nikodemus Simarmata NIP: 198310192009031001 dan Diketahui Kepala Seksi Infrastruktur Pertanahan Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang a/n Irwan Muslim, S.T. NIP: 1965012619966031002.
Semua point' diatas ini sudah kita buat Resume nya dan ini beberapa poin saja yang kita jabarkan, terang Angka dalam keterangan persnya.
Harus diketaui juga bahwa, Rokani dan teman-teman memang berprofesi sebagai petani miskin yang telah lama tertindas dan dirampas tanahnya.
Sehingga kami menghimbau kepada pihak-pihak yang mengatasnamakan "menyelamatkan aset negara", untuk mengembalikan hak masyarakat petani miskin ini sehingga petani kita bisa kembali bercocok tanam di tananya sendiri, Ungkap Angka secara tegas.
Diketaui lahan seluas 466 ha terletak di AFD III Desa Penara, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
Melalui data yang didapat awak media, lahan yang diperjuangan oleh petani memiliki batas-batas sebagai berikut:
• Sebelah Utara berbatasan dengan :Perladangan dan perkampungan penduduk.
• Sebelah Selatan berbatasan dengan :Desa Perdamean dan Persawahan Penduduk.
• Sebelah Timur berbatasan dengan: Sungai Belumei
• Sebelah Timur berbatasan dengan : Sungai Batu Gingging, sedangkan batas-batas secara tersendiri tiap-tiap nomor petak untuk Para Penggugat adalah sebagai mana dalam Peta Peta Tanah Persil/Tanah Suguhan Pembagian Dan penerimaan tanah Tanjung Morawa, Deli serdang tertanggal 8 Maret 1953.||01-DS/*
0 Komentar