KORANKITA.ONLINE.[Pematangsiantar-Sumut] - Rencana pesta sabu, KF alias Koko (30) warga Jalan TVRI Komplek SD Inpres, Kelurahan.Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar ini keburu dicokok Tekab Satres Narkoba Polres Siantar.
Selain pucat saat tertangkap basah, Koko pun gagal Fly (Tinggi) ketika melihat petugas membawa senjata api dan gelang kembar alias gari, Selasa (31/5/22) siang jam 14.30 WIB.
"Penangkapan tersebut berlangsung dari dalam kamar No 207 Hotel Central Inn Jalan Perintis," ujarnya Kasat Narkoba AKP Rudi Panjaitan melalui Kasih Humas AKP Rusdi Ahya kepada wartawan.
Rusdi menerangkan, penangkapan berkat adanya informasi masyarakat yang diterima petugas, sehingga dilakukan penyelidikan. Bahkan, informasi itu membuahkan hasil.
"Iya, dari dalam kamar ada ditemukan barang bukti seperti alat-alat untuk konsumsi sabu-sabu. Saat itu pelaku sendiri," papar Rusdi Ahya lagi, Jumat (3/6/22) malam jam 19.00 WIB.
Barang bukti itu kata Rusdi, masing-masing 1 paket shabu seberat 0,50 gram, 1 unit Hp merk VIVO, 1 buah bong terbuat dari kemasan gelas air mineral dan 1 buah dompet warna hitam.
"Dompet isinya uang Rp 300 ribu. Ada lagi 2 buah sendok terbuat dari pipet dan dari selipan kabel dinding belakang kamar ditemukan bungkusan plastik hitam berisi timbangan digital," katanya.
Mendapatkan barang bukti yang cukup itu, Pelaku Koko kemudian diboyong kedalam mobil petugas. Selanjutnya, dia dibawa bersama barang buktinya ke Kantor Satnarkoba Polres Siantar.
"Waktu sudah dikantor dan diinterogasi, dia (Pelaku-Red) mengaku sabu-sabu tersebut diperoleh dari temannya inisial A. Tapi inisial A masih belum berhasil ditemukan petugas," lanjut Rusdi.
Masih kata Rusdi menambahkan, saat ini Pelaku Koko sudah mendekam didalam sel tahanan. Bahkan, diproses sesuai dengan undang-undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Yud)
0 Komentar