KORANKITA.ONLINE,[Tebing Tinggi-Sumut] - Miliki dan kuasai barang terlarang narkotika jenis sabu, Ji (47) als Ewok jadi penghuni jeruji besi Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi.
Pasalnya Ewok warga Pasar II Dusun XII Desa Paya Lombang Kec.Tebing Tinggi Kab.Sergai tertangkap tangan melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu dirumahnya, Rabu (01/06/22) sekitar pukul.14.45 wib.
Dikatakan Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Happy Margowati,S.Ik mengatakan bahwa kepada petugas, Ewok mengaku barang bukti yang ditemukan yakni, diduga sabu seberat 0,79 gram (bersih 0,58gram).
Kemudian, 1 lembar kaca pirex yang masih berisikan serbuk kristal putih diduga sabu seberat 1,40 gram, 1 buah alat hisap (Bong), 4 lembar plastik klip transparan kosong, 1 batang piper runcing, 1 buah dompet warna putih dan uang tunai sebesar Rp.390.000,- (Tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah) yang dwlam kekuasaannya adalah benar miliknya.
Begitu mendapat keterangan dari Ewok, petugaspun langsung membawa dirinya beserta seluruh barang bukti ke Kantor Sat Narkoba, terangnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, terhadap dirinya dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, pungkas AKP Happy Margowati,S.Ik. ||01-TS/*.
0 Komentar