KORANKITA.ONLINE,[Tebing Tinggi-Sumut] - Tak berdaya saat dilakukan penangkapan, Seorang Ibu Rumah Tangga berinisial DI (46) rela ditangkap Personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi beserta 11 (Sebelas) paket diduga sabu miliknya.
DI yang merupakan warga Jl.Pulau Seribu Kota Tebing Tinggi berhasil diamankan beserta barang bukti saat berada di depan salah satu rumah di Perumahan Merbau Permai Jl.Danau Singkarak., Rabu (01/06/22) sekitar pukul.10.00 wib.
Dari genggaman tangannya ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bekas makanan ringan berisikan 11 (Sebelas) bungkus plastik transparan yang isinya diduga sabu seberat 5,44 gram (bersih 4,16 gram), kata Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Happy Margowati,S.Ik diruangannya, Jumat (03/06/22).
Saat diinterogasi singkat Ibu Rumah Tangga yang hanya tamatan Sekolah Dasar tersebut mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan adalah benar miliknya.
Kini DI dan seluruh barang bukti diamankan di Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi. Terhadap dirinya diperdangkakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, tandasnya. ||01-TS/*.
0 Komentar