KORANKITA.ONLINE.[Pematangsiantar-Sumut] - Terdapat beberapa kendaraan yang bisa mendapat prioritas selama di jalan. Biasanya kendaraan mereka dilengkapi dengan sirine, rotator, atau lampu strobo demi memberi tanda kepada pengguna jalan lain.
Namun, tentu saja mobil warga sipil bukan termasuk salah satu di antaranya. Sehingga, keberadaan mobil sipil dengan plat nomor polisi "BK 120 PBB; satu ini membuat pengguna jalan hingga warganet geger.
Kejadian ini terjadi di Kota Siantar. Tepatnya di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur. Bahkan, Kejadian ini juga viral di sosial media (Sosmed).
Video yang dikirim oleh masyarakat kepada awak media ini memperlihatkan sebuah mobil Toyota Xenia yang seluruh bodinya telah ditutup dengan motif loreng-loreng perpaduan warna hitam, putih, dan orange.
Mobil itu terlihat terjebak di kemacetan jalan. Namun bukannya mengantre seperti pengguna jalan lain, sopir mobil ini malah disebut menyalakan rotator. Bukan hanya itu, sopirnya juga menyalakan sirine, seolah menegaskan perjalanannya sangat darurat.
Pemakaian rotator dan sirine yang tidak pada tempatnya ini yang membuat perekam video (Masyarakat) memberanikan diri mendekati mobil tersebut untuk menegur sopirnya.
"Bos! Gak usah arogan lah pakai gitu-gitu, bos," tutur perekam video yang diterima awak media ini, Kamis (23/6/22) malam sekira jam 20.00 WIB melalui pesan aplikasi Whattsap.
Ketika kamera mendekat, terlihat jelas tulisan yang dicetak di bodi samping dan belakang mobil itu. Yakni bertuliskan "PROVOST" beserta logo salah satu ormas, "Pemuda Batak Bersatu".
Bukan cuma itu, tertulis pula bahwa mobil itu adalah Patwal dari PAC Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Berdagai. Meski begitu, tidak terlihat kendaraan lain yang sedang dikawal oleh mobil ini.
Sikap sang sopir ketika ditegur juga ikut menjadi sorotan publik. Pasalnya, saat diingatkan untuk tidak menyalakan rotator maupun sirine, sopir itu sama sekali tak mengindahkan dan berusaha meninggalkan lokasi sesegera mungkin.
Video itu pun tentu langsung menjadi sorotan publik. Kolom komentar tampak dipenuhi dengan sindiran untuk sopir mobil sipil yang sembarangan menggunakan sirine dan rotator tersebut.
"Sumpah orang-orang kek gini ga punya malu apa gimana ya," kritik warganet.
"Seeet... ada provost nya juga," komentar warganet.
"Masih banyak oknum pajero sport n fortuner yang begini," kata warganet.
"Oyen yang meresahkan," tutur warganet.
"Kok bisa nya ada Provost naik avanza," imbuh warganet lain.
"Mantap nih abang yang video," puji warganet untuk perekam video.
Sejatinya, sudah berkali-kali ditegaskan bahwa kendaraan sipil menggunakan rotator seperti ini adalah bentuk pelanggaran peraturan lalu lintas. Namun nyatanya praktik serupa masih kerap dijumpai di jalanan.
Padahal sebenarnya negara sudah mengatur sanksi untuk pelanggarnya lewat Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), tepatnya di Pasal 59 Ayat (5).
Hal ini juga dibenarkan Kasat Lantas Polres Siantar AKP Relina Lumban Gaol ketika dihubungi, Jumat (24/6/22) malam sekira jam 21.15 WIB.
"Harusnya nggak boleh. Tapi itu pun caranya juga sudah salah," tegas AKP Relina Lumban Gaol mantan Kasat Binmas Polres Siantar ini menerangkan.||01-Str/*
0 Komentar